SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berinisial IY kini memasuki babak baru. Polres Sukabumi Kota dilaporkan mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Perkembangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Januari 2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh UI (55 tahun) pada 14 Desember 2025 lalu.
Kasus bermula saat UI mengaku memergoki istrinya, DE, tengah berada di sebuah hotel di wilayah Kota Sukabumi bersama terlapor IY pada Rabu, 19 Desember 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi kunci, di antaranya pihak pengelola hotel dan saudara pelapor. Selain itu, kepolisian juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada dinas terkait tempat IY bernaung untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Tepergok Bareng Istri Orang di Hotel, ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum UI, Iden Doni Purnamawan, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai progresif dalam menangani perkara ini.
“Berdasarkan SP2HP tertanggal 7 Januari 2026, kami melihat penyelidikan berjalan progresif dan terukur. Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Doni, Minggu (11/1/2026).
Doni berharap pihak dinas terkait dapat kooperatif dan memberikan klarifikasi secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Hukum harus berjalan, kebenaran harus terungkap, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Sukabumi Berujung Saling Lapor Polisi
Selain jalur pidana, Doni menegaskan pihaknya telah melaporkan IY ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran kode etik berat.
“Kita berharap proses penegakan disiplin kepegawaian dapat berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan.
"Betul, laporan itu kami sudah terima sesuai tertera bukti pelaporan dari terlapor. Saat ini tinggal menunggu proses penyelidikan," singkatnya.



