5 Tahun Pascabencana, Penyintas Pergerakan Tanah Pasirsuren Hidup Tanpa Kepastian Relokasi

Sukabumiupdate.com
Senin 05 Jan 2026, 17:39 WIB
5 Tahun Pascabencana, Penyintas Pergerakan Tanah Pasirsuren Hidup Tanpa Kepastian Relokasi

Sebuah banner protes yang terpasang di lokasi pergerakan tanah, Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Palabuhanratu, Sukabumi. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan belum adanya kejelasan relokasi pascabencana pergerakan tanah yang telah terjadi sejak lima tahun lalu. Hingga kini, ratusan rumah masih berada di zona rawan tanpa kepastian penanganan.

Salah seorang warga terdampak, Muhammad Dahlan (23 tahun), mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji relokasi yang tak kunjung terealisasi. Menurutnya, setiap tahun warga hanya menerima harapan tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Pergerakan tanah ini sudah lima tahun, tapi belum ada relokasi. Setiap tahun pasti ada pergerakan tanah setelah hujan reda. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pemerintah, baik desa maupun kecamatan. Kami hanya dijanjikan terus, harapan palsu,” kata Dahlan,

Baca Juga: Sakit, Rawat Sendiri dan Ingin Pulang: Nasib TKW Sukabumi di Shanghai Ditangan KJRI

Ia menegaskan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak awal bencana terjadi. Bahkan, beberapa opsi relokasi yang sempat disampaikan pemerintah dinilai hanya sebatas wacana.

kondisi rumah terdampak pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.kondisi rumah terdampak pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.

“Waktu awal kejadian, kami mau direlokasi ke rumah susun di Cikeong, tapi itu hanya omongan. Setelah itu rencana relokasi ke lahan perkebunan PTPN di depan kantor desa, lahannya sudah diukur dan diperhitungkan, tapi batal juga dengan alasan masih dekat zona merah,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah rumah terdampak terus bertambah. Jika pada 2022 tercatat sekitar 190 rumah, kini jumlahnya diperkirakan mendekati 200 unit. “Sekarang mungkin sudah sekitar 200 rumah yang terdampak,” kata dia.

Baca Juga: Potret Infrastruktur di Pedesaan Sukabumi: Orang Sakit Ditandu Hingga Protes Warga

Sementara itu, Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, menyampaikan bahwa persoalan relokasi warga terdampak pergerakan tanah merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.

"Itu ranah BPBD yang jelaskan. Usulan relokasi sudah kita ajukan, proses pengadaan tanah relokasi sudah kita ajukan, tinggal nunggu kebijakan lebih lanjut," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terkini