SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 63 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut berlangsung di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, terasa berbeda pada Kamis (4/12/2025).
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi di tengah dinamika ketertiban umum yang semakin kompleks.
"Status sebagai PPPK Paruh Waktu ini diharapkan semakin memperkuat struktur organisasi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan ketertiban umum, keamanan, dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan pembagian personel yang dilantik disesuaikan dengan kebutuhan di berbagai bidang strategis, mulai dari sekretariat, penegakan peraturan daerah, pengembangan PPNS, pembinaan personel, hingga perlindungan masyarakat. Bidang ketertiban umum mendapat penguatan terbesar dengan penempatan 41 personel yang memiliki tugas langsung di lapangan.
Baca Juga: Dilantik Bupati Asjap, 104 Pegawai Disdagin Sukabumi Kini Berstatus PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, salah satu personil Satpol PP Acep Ramdan Nurhadi, yang sudah menjadi tenaga honorer sejak 2013. Kesetiaannya selama lebih dari satu dekade akhirnya terbayar dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Saya sudah melewati banyak dinamika lapangan. Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu adalah penghargaan besar sekaligus motivasi agar saya semakin profesional dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Acep mengakui bahwa perjalanan panjang itu tidak selalu mudah. Namun baginya, mengabdi sebagai bagian dari Satpol PP adalah sebuah kehormatan.
"Ini bukan hanya soal status, tetapi tentang tanggung jawab untuk bekerja lebih baik," tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. (adv)






