Skema Baru Kuota Haji, Kemenhaj: Sistem Waiting List, Bukan Jumlah Penduduk Muslim

Sukabumiupdate.com
Selasa 11 Nov 2025, 21:51 WIB
Skema Baru Kuota Haji, Kemenhaj: Sistem Waiting List, Bukan Jumlah Penduduk Muslim

Abdul Manan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Turangga Anom).

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penentuan kuota jemaah haji nasional. Jika sebelumnya kuota tiap daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini sistemnya berubah menjadi berbasis jumlah pendaftar atau waiting list sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perubahan sistem ini dinilai sebagai langkah menuju pemerataan waktu tunggu haji di seluruh Indonesia, yang kini diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa dampak sistemik terhadap seluruh daerah, bukan hanya soal besar kecilnya kuota, tetapi juga cara pengelolaan antrean keberangkatan.

Baca Juga: PERSSI Kota Sukabumi Lolos ke Babak 6 Besar, Ini Target Captain Bani dan Tim Selanjutnya!

“Sekarang penentuan kuota jemaah haji bukan lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim di suatu daerah, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar atau waiting list. Ini sudah diatur dalam undang-undang baru,” kata Manan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2025).

Sistem Baru, Prinsipnya Pemerataan Waktu Tunggu

Menurut Manan, perubahan ini dimaksudkan agar antrean haji di seluruh provinsi lebih adil. Sebelumnya, waktu tunggu antar-daerah sangat bervariasi ada yang hanya belasan tahun, tapi ada pula yang mencapai lebih dari 40 tahun.

“Dengan sistem ini, waktu tunggu keberangkatan di seluruh provinsi menjadi sama sekitar 26 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan rumus tersebut otomatis memengaruhi pembagian kuota di tiap daerah. Daerah dengan jumlah pendaftar yang banyak akan mendapatkan kuota lebih besar, sementara daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit akan disesuaikan.

“Jadi akan ada daerah yang kuotanya meningkat, dan ada juga yang menurun. Prinsipnya, pemerintah ingin pemerataan waktu tunggu agar semua jemaah di Indonesia memiliki kesempatan yang sama,” jelas Manan.

Kuota Kini Ditentukan di Tingkat Provinsi

Manan menjelaskan, dengan sistem baru ini, pengaturan kuota tidak lagi dilakukan per kabupaten/kota seperti sebelumnya, melainkan di tingkat provinsi. Artinya, urutan keberangkatan calon jemaah haji ditentukan secara provinsi, bukan per daerah.

“Sekarang kuotanya menjadi kuota provinsi. Jadi urutan keberangkatan akan dihitung berdasarkan daftar tunggu provinsi, bukan kabupaten atau kota,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem baru ini masih dalam tahap implementasi dan menunggu keputusan resmi dari Menteri Haji dan Umrah. Sementara itu, pemerintah provinsi telah merumuskan formula perhitungan baru untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

Respons Calon Jemaah dan Langkah Kemenhaj Sukabumi

Manan mengakui bahwa perubahan sistem ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan calon jemaah. Beberapa di antaranya mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan karena mendapati perubahan estimasi keberangkatan di aplikasi Haji Pintar dan Satu Haji.

“Memang ada jemaah yang datang menanyakan hal ini. Karena saat mereka cek estimasi keberangkatan, yang tadinya 2026, ada yang berubah jadi 2029 atau 2030. Tapi ini bukan karena kuota dikurangi, melainkan karena sistem penetapan kuota nasionalnya yang berubah,” kata Manan.

Ia menegaskan bahwa pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tersebut, sambil menunggu formula final dari Kementerian Haji dan Umrah.

 

Berita Terkait
Berita Terkini