SUKABUMIUPDATE.com – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sukabumi menyatakan akan turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada dua warga yang terjerat kasus dugaan penambangan emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes RT 02/10, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak.
"Melalui Bidang Advokasi MD KAHMI Sukabumi, kami memastikan akan memberikan pembelaan terhadap dua warga Cikak yang kini berstatus tersangka, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi," kata Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi, Ferry Gustaman, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum, sebenarnya mempunyai kewajiban melakukan pendekatan edukatif sebelum tindakan hukum. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar legalisasi tambang rakyat diberikan ruang dan penindakan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Ferry, masyarakat pelaku tambang rakyat masih minim akses terhadap informasi dan prosedur perizinan pertambangan. Karena itu, penegakan hukum seharusnya diimbangi dengan pembinaan dan sosialisasi Undang-Undang Minerba agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara legal.
Baca Juga: Perusakan Karang di Pantai Minajaya: Fraksi Rakyat Desak Penegakan Hukum dan Tolak Perizinan PT BSM
“Kami melihat perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai tata cara legalisasi usaha dan penerapan prinsip K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup). Jangan sampai masyarakat terus-terusan menjadi korban karena ketidaktahuan,” tambahnya.
Padahal, kata Ferry, sejumlah organisasi profesi di Sukabumi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) serta Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dapat dilibatkan dalam upaya peningkatan kapasitas para pelaku usaha tambang.
“Program sosialisasi pertambangan rakyat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tata kelola penambangan yang baik. Jangan sampai publik hanya disuguhkan pemberitaan penangkapan sementara pembinaan tidak dilakukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan praktik tambang emas tanpa izin yang dilakukan di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 10 September 2025 lalu.
Keenam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik lahan, kepala lobang tambang, dua pekerja, serta dua warga yang diduga sebagai koordinator. Saat itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Bangun Karakter Siswa, DPRD Sukabumi Apresiasi Camp Kepemimpinan SMP IT Darul Ibtida
Dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua orang yang ditetapkan tesangka yakni berinisial ΕΚ yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang (kalob), dan UT sebagai penyedia atau pemilik lahan tanah yang dilakukan kegiatan tambang.
"Modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan," kata Samian.






