SUKABUMIUPDATE.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Toraja, Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan lanjutan Pandji Pragiwaksono berlangsung sekitar hampir tiga jam dengan pembahasan fokus pada klarifikasi hasil sidang adat yang telah dilakukan sang komika di Toraja beberapa waktu lalu.
Pandji Pragiwaksono tiba di Bareskrim polri sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dicecar kurang lebih 17 pertanyaan dan baru keluar dari gedung pada pukul 12.45 dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mengutip dari Suara.com, kepada awak media, dia mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan belasan pertanyaan terkait status perkara yang kini sedang bergulir.
"Iya, ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasi sudah diberikan oleh saya. Ada 17 pertanyaan ya, kalau nggak salah," kata Pandji Pragiwaksono kepada awak media dikutip dari Suara.com pada Selasa, (10/03/2026).
Pemeriksaan kedua ini dilakukan guna mendalami sejauh mana proses penyelesaian secara adat telah dia lalukan pada 10 Februari 2026 lalu.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi Serta 5 Ayam
Dorong Restorative Justice
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk mengedepankan mekanisme restorative justice (RJ). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru yang memberikan ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat (living law) untuk menyelesaikan sengketa.
Pandji berharap proses hukum di tingkat kepolisian bisa segera selesai mengingat dirinya telah memenuhi sanksi adat di Tana Toraja. Dia merasa lega karena telah menempuh jalur mediasi yang menurutnya paling sah menurut hukum adat setempat.
"Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimasi dari masyarakat Toraja sudah terjadi," ucap Pandji.
"Waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut, yang sangat legitimasi karena dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat dan tujuh hakim ketua," tambahnya.
Sebagai pengingat, persoalan hukum ini bermula ketika potongan video stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mesakke Bangsaku tahun 2013 kembali viral di media sosial pada akhir 2025.
Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo' di Toraja yang dianggap menyinggung martabat masyarakat setempat. Merespons keresahan warga, Pandji telah mendatangi langsung Tana Toraja pada Februari 2026 untuk menjalani sidang adat.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Tampilkan Mens Rea di Netflix
Dalam prosesi tersebut, dia telah menyampaikan permohonan maaf dan menjalani sanksi berupa denda hewan ternak sesuai ketentuan adat setempat. Menanggapi kemungkinan adanya mediasi lanjutan dengan pihak pelapor yang berada di Jakarta, Pandji menyerahkan hal tersebut kepada keterwakilan masyarakat adat.
"Sidang kemarin sidang yang sah, sidang yang lengkap keterwakilan wilayah adatnya. Kalau ada yang harus dimediasi mungkin mereka berdua (pelapor dan perwakilan masyarakat adat)," tuturnya.
Meski harus berurusan dengan hukum, Pandji mengaku mengambil banyak pelajaran dari kejadian ini. Dia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam meriset dan menyusun materi komedi di masa depan agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan serupa.
"Saya sudah berkomitmen juga untuk lebih baik lagi dalam menulis joke, materi stand up comedy," tutupnya.
Sumber: Suara.com



