SUKABUMIUPDATE.com - Memasuki musim mudik lebaran, orang-orang di berbagai kota besar di Indonesia akan pulang ke kampung halamannya masing-masing dengan menggunakan jalan tol karena dianggap sebagai jalur tepat.
Jalan tol dipilih karena merupakan jalur bebas hambatan yang berbeda dengan jalan raya pada umumnya. Meskipun jadi pilihan banyak orang, pemudik jelas harus tahu aturan khusus yang wajib dipatuhi.
Dinamakan jalur lalu lintas tanpa hambatan yang dirancang tanpa lampu merah maupun penyeberangan. Namun di jalan tol pengendara tidak boleh berkendara seenaknya dan tidak bisa disamakan dengan jalur umum.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 3 Ditarget Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Pangkas 7 Titik Kemacetan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pengendara maupun pemudik wajib mengetahui aturan jalan tol yang wajib dipahami.
1. Jalur Lalu Lintas
Jalur lalu lintas di jalan tol diperuntukkan bagi arus kendaraan pengguna jalan tol. Lajur sebelah kanan hanya digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dibanding kendaraan di lajur sebelah kirinya, dengan tetap mengikuti batas kecepatan yang telah ditetapkan.
2. Aturan Batas Kecepatan dan Muatan
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota dirancang dengan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol di wilayah perkotaan dirancang dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Selain itu, jalan tol juga didesain untuk mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) paling rendah 8 ton.
Baca Juga: Termasuk Bocimi, Daftar Tarif Jalan Tol Pulau Jawa & Sumatera untuk Mudik Lebaran 2026
3. Pengendara Pengguna Bahu Jalan
Bahu jalan sebelah kiri dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Namun, pengendara dilarang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, meskipun kondisi jalan terlihat sepi.
4. Median Jalan Tol
Pengendara harus tahu tentang penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
- Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah.
- Tidak dapat digunakan sebagai tempat berhenti darurat.
- Tidak boleh dilintasi atau dipotong oleh kendaraan, kecuali dalam keadaan darurat.
5. Di Jalan Tol Dilarang Menaikan atau Menurunkan Penumpang
Jalan tol juga tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan. Pengendara harus mematuhinya karena ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
6. Buang Benda Apapun Termasuk Sampah Tidak Boleh
Di sepanjang jalan tol, setiap pengguna jalan dilarang membuang benda apa pun, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Seperti sampah kecil maupun besar itu dilarang karena dapat mengganggu pengendara lainnya.
Baca Juga: Bocimi Tak Ada, Daftar Ruas Jalan yang Diskon Tarif Tol 30 Persen Jelang Mudik Lebaran
7. Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau
Setiap ruas jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas yang berfungsi sebagai perintah maupun larangan bagi pengendara.
Selama berkendara di jalan tol, pengemudi akan menjumpai berbagai rambu dan papan petunjuk arah, terutama rambu dengan latar hijau dan biru.
- Rambu berlatar hijau berfungsi sebagai petunjuk arah atau tujuan perjalanan. Rambu ini membantu pengemudi menentukan jalur yang sesuai dengan tujuan mereka.
- Rambu berlatar biru berfungsi sebagai rambu perintah. Rambu ini mengarahkan pengemudi untuk mengikuti aturan tertentu, misalnya penggunaan lajur kiri bagi bus dan truk.
Dengan mematuhi aturan dan rambu yang ada, perjalanan di jalan tol dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar.






