Alasan Polisi Tangkap 5 Pemburu Liar di Sukabumi: Pakai Senpi Rakitan untuk Buru Babi

Sukabumiupdate.com
Senin 13 Okt 2025, 13:57 WIB
Alasan Polisi Tangkap 5 Pemburu Liar di Sukabumi: Pakai Senpi Rakitan untuk Buru Babi

Ruang Satreskrim Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima orang terduga pemburu liar di wilayah Kecamatan Surade dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku kedapatan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis cuplis untuk berburu babi hutan.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas berburu liar di sekitar lahan pertanian.

Polisi menilai penggunaan senpi rakitan dalam kegiatan berburu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban.

"Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas praktik perburuan liar yang menggunakan senjata api rakitan. Aktivitas seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Samian, dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Bukan Ulah Pemburu Liar! Ini Cerita Asli di Balik Petani Diseruduk Babi di Ciracap Sukabumi

Ia menyampaikan bahwa penangkapan para pemburu liar itu dilakukan pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade.

Kelima pelaku masing-masing berinisial H (31), M (43), D (30), I (55), dan HD (57). Dari tangan mereka, polisi menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis cuplis, enam butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan empat tas pembawa senjata.

Lebih lanjut Samian menyebutkan para pelaku sering kali melakukan pemburuan liar di sejumlah lokasi yakni di Gunung Wayang, Solokan Pari, Pasirtengah, Batukarut, Pasir Gancleng, hingga kawasan Vila Amanda Ratu dan Pandan.

"Tidak satu pun dari para pelaku memiliki izin kepemilikan senjata atau izin berburu. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Samian.

Samian kemudian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar, terlebih menggunakan senjata api rakitan, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

"Kami minta masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila menemukan perburuan tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keselamatan bersama," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono menambahkan, bahwa aktivitas perburuan liar tersebut bahkan telah menimbulkan korban. Seekor babi hutan yang tertembak pelaku tidak mati, justru mengamuk dan menyerang warga.

"Kami menerima laporan warga yang terluka akibat diseruduk babi. Setelah diselidiki, diketahui hewan itu sebelumnya ditembak para pelaku, namun karena senjata rakitan daya tembaknya lemah, peluru tidak menembus dan babi justru mengamuk," kata Hartono.

Menurutnya, penggunaan senjata api rakitan sangat berisiko karena tidak memiliki standar keamanan dan daya tembak stabil. "Selain melanggar hukum, penggunaan senjata rakitan bisa membahayakan pelaku maupun masyarakat sekitar," tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR Lanjut Cari Nelayan Hilang di Tegalbuleud Sukabumi, Susuri Perairan-Pakai Drone

Sebelumnya diberitakan, Seekor babi hutan menyeruduk seorang petani di kebun cabai Kampung Batunamprak, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi sekitar tiga minggu lalu itu sempat membuat warga panik dan belakangan dikaitkan dengan penangkapan lima pemburu liar asal Pajampangan.

Namun, warga Pangumbahan menilai pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka menyebut kejadian itu murni insiden di kebun, bukan akibat aktivitas pemburu liar seperti yang ramai diberitakan.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Adiansah (29 tahun), warga Kampung Ciburial, Desa Pangumbahan. Ia diseruduk babi hutan saat sedang memetik cabai pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saya dengar warga teriak-teriak. Saya spontan keluar dari kebun bawa pacul, jaraknya sekitar 15 meter. Saya coba menghadang babi yang sedang lari, tapi babinya nyeruduk. Saya jatuh dan luka di kaki kanan sama kiri,” ujar Adiansah saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, babi hutan itu akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh warga yang sedang berada di sekitar kebun. Setelah kejadian, ia langsung pulang bersama istri dan berobat ke bidan desa. Adiansah juga mengaku tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Saat ini kondisi luka di kedua kakinya pun sudah mengering.

“Kalau di sini (Pangumbahan) sudah biasa ada pemburu babi, kami malah terbantu karena babi sering merusak tanaman. Kami enggak tahu ada lima pemburu yang ditangkap, baru tahu dari berita," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terkini