5 Pemburu Babi di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Lima pemburu babi di Pajampangan SUkabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka pun terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Lima pemburu babi di Pajampangan SUkabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka pun terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Aminah warga Ciracap Sukabumi menangis minta keadilan usai anak dan menantunya ditahan polisi karena berburu babi hutan dengan senjata rakitan.
Polres Sukabumi menangkap lima pemburu liar di Surade dan Ciracap yang menggunakan senjata api rakitan jenis cuplis untuk berburu babi hutan tanpa izin. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 22 April 2025, itu diduga akibat peluru nyasar dari aktivitas berburu babi hutan yang dilakukan tanpa izin.