SUKABUMIUPDATE.com - Adanya tuntutan dari sejumlah warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongsari untuk memecat dua perangkat desa, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa dengan tetap melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan keepala desa, setelah mendapat rekomendasi dari camat dan rekomendasi dari bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK),” jelas Gun Gun Gunardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dasar hukum pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gun Gun menegaskan, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. “Perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan tertentu yang sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan kepala desa terkait perangkat desa sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami dari DPMD selalu mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah desa dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai keputusan administratif justru menimbulkan konflik sosial di tengah warga,” pungkasnya. (adv)