SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Siklus III Gelombang I di Kabupaten Sukabumi dijadwalkan baru akan berlangsung pada tahun 2027.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
"Pelaksanaannya masih memungkinkan secara hibrid. Jadi dipilah mana desa yang sudah memenuhi syarat untuk e-voting, dan mana yang belum sehingga tetap memakai cara konvensional atau langsung. Hal ini butuh pendataan dan penelaahan yang cermat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, Senin (23/9/2025).
Baca Juga: Jabar Bersiap Gelar Pilkades Elektronik, Kades akan Dipilih secara e – Voting
Menurutnya, perencanaan Pilkades sedang disiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi hingga teknis di lapangan. Adapun tantangan terbesar, kata dia, bukan hanya soal kesiapan aturan dan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga infrastruktur jaringan internet, sarana-prasarana penunjang, serta kesiapan anggaran.
"Yang terpenting dalam Pilkades digital nanti adalah bagaimana memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru. Selain itu, komunikasi, informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci, disamping tentunya dukungan pendanaan yang memadai," jelasnya. (adv)