Polres Sukabumi Soal Gerakan "Setop Tot Tot Wuk Wuk”, : Sirine-Strobo Hanya untuk Darurat

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Sep 2025, 21:24 WIB
Polres Sukabumi Soal Gerakan "Setop Tot Tot Wuk Wuk”, : Sirine-Strobo Hanya untuk Darurat

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul (kanan) dan petugas Disub Kabupaten Sukabumi. | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk” tengah ramai dibicarakan masyarakat di media sosial. Gerakan ini lahir dari keresahan publik atas maraknya penyalahgunaan sirine dan strobo di jalan raya yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul, angkat bicara terkait fenomena tersebut. Menurutnya, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kewenangan justru menggunakan sirine, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

"Bapak Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan membekukan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan. Jadi penggunaannya kini lebih ketat," ujar Arif kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/9/2025).

Arif juga menegaskan, sesuai petunjuk dan arahan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho, penggunaan sirine dan strobo hanya diperbolehkan pada kondisi urgensi. Bahkan, kata Arif, ada waktu-waktu tertentu di mana sirine dilarang digunakan, seperti pada malam hari atau saat azan berkumandang.

Baca Juga: Disekap 2 Minggu di Bogor Lalu Dinikahkan, Modus TPPO Gadis Sukabumi ke China

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa aturan penggunaan sirine telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134. Pihak yang berhak menggunakannya antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong korban kecelakaan, pengawalan pejabat negara, pengawalan tamu asing, pengantar jenazah, serta konvoi tertentu atas pertimbangan kepolisian.

"Langkah yang kami lakukan di Satlantas Polres Sukabumi yaitu sosialisasi, memberikan teguran, serta penindakan yang humanis. Ke depan langkah strategis juga akan diterapkan untuk memastikan masyarakat nyaman di jalan raya," jelasnya.

Menurut Arif, penggunaan sirine yang tidak sesuai aturan justru berdampak buruk bagi lalu lintas dan kenyamanan pengendara lain. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar bijak dan patuh pada aturan yang berlaku.

"Sirine dan strobo harus dioptimalkan sesuai fungsi aslinya, yakni untuk kepentingan darurat dan mendesak. Bukan untuk gaya-gayaan atau alasan pribadi," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini