SUKABUMIUPDATE.com - Remaja berinisial ZF (14 Tahun) warga Cikakak Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak asusila pemerkosaan setelah dicekoki minuman keras atau miras oleh dua teman prianya. Usai melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke pihak kepolisian, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kuasa hukum korban, Fajar Purwanto dan Iyan Sofyan menjelaskan peristiwa terjadi pada pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Bermula saat korban dipaksa meminum alkohol hingga mabuk.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Buka Program Magang 20 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi: Gaji UMP
Kemudian pada saat korban kondisi lemah, kata Fajar, korban dibawa ke kamar oleh MT hingga dilakukan pemerkosaan. Tak lama berselang, FS menyusul dan melakukan tindakan serupa.
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya sambil menangis. Nenek korban, AH, juga menyaksikan kondisi cucunya yang syok dan trauma," kata Fajar kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Mata Merah, Rambut Berantakan hingga Bau Badan, Kepala BNN: Ciri-ciri Pengguna Narkoba
Fajar menegaskan pelapor adalah paman korban. "Ini kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku sesuai undang-undang, apalagi korban masih anak di bawah umur," jelasnya.
Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.