BPBD Sukabumi: Waspada Hujan dan Gelombang Tinggi Periode 12–13 September

BPBD Sukabumi: Waspada Hujan dan Gelombang Tinggi Periode 12–13 September

Ilustrasi - BPBD Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada warga akan adanya cuaca ekstrem seperti hujan dan gelombang tinggi. (Sumber : Pixabay.com/@AlKalenski)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, karena musim hujan mulai melanda wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sukabumi, Agung Koswara Adiwiguna, menekankan masyarakat di wilayah rawan seperti pesisir pantai, perbukitan, serta daerah rawan pohon tumbang dan longsor agar lebih waspada.

"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati terutama di daerah pesisir, intensitas hujan masih belum menentu," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: BMKG Deteksi Keberadaan Bibit Siklon Tropis 93S di Samudera Hindia

Agung menjelaskan, berdasarkan rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), selain curah hujan, masyarakat juga harus mewaspadai potensi gelombang tinggi di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi pada 12–13 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari BMKG, BPBD menghimbau masyarakat pesisir dan nelayan Kabupaten Sukabumi untuk mewaspadai gelombang tinggi hari ini sampai besok siang," ungkapnya.

Agung menambahkan, masyarakat diimbau untuk tetap berpikir positif, bertindak aman, dan berharap tidak terjadi bencana signifikan di Sukabumi. "Semoga semua ada dalam lindungan Allah SWT," tambahnya. (adv)

 

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB