SUKABUMIUPDATE.com - Pekerjaan rehabilitasi Dam Parit di Kampung Ciragil Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menggunakan material batu jenis poslen, diduga justru dipakai batu cadas karang. Bahkan, muncul dugaan material yang digunakan berasal dari tambang ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Optimasi Lahan Non Rawa Tahap 1, dengan jenis pekerjaan rehabilitasi Dam Parit dan RJIT. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Poktan Waluya, dengan anggaran sebesar Rp115 juta yang bersumber dari APBN–TP Provinsi Jawa Barat 2025.
Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender. Lokasi kegiatan berada di aliran Sungai Ciragil, Kampung Ciragil RT 06/03, Desa Cidadap. "Anggaran pemerintah beli bahan dari lokasi lokasi tambang ilegal, kayak tidak ada lagi," ucap warga setempat, Dede Rustandi, dalam kritiknya.
Baca Juga: Perumdam TJM Cidahu Buka Program SL Mandiri, Sudah 165 Warga Daftar dari 350 Kuota
Menanggapi sorotan masyarakat, Kepala UPTD Pertanian Sagaranten, Nourma Syahidawati, menegaskan pihaknya bersama pejabat Dinas Pertanian telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi proyek.
Nourma menyebut berdasar hasil pantauannya dilapangan, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi
“Hari ini kami mendampingi Ibu Kadis Pertanian dan Bapak Kabid Prasarana, untuk mengecek dan membuktikan pekerjaan rehabilitasi Dam Parit. Kami bahkan menggali hingga ke dasar, dan hasilnya material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi,” jelas Nourma kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/9/2025).
"Jadi tidak benar adanya tudingan itu, karena sudah dibuktikan," tutupnya.