SUKABUMIUPDATE.com - Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), BPJS Ketenagakerjaan berikan jaminan sosial atau perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jawa Barat.
Diketahui, pemberian jaminan sosial kepada para pekerja informal itu dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering disapa KDM di Gedung Sate pada Senin 1 September 2025.
Dalam kesempatan itu, KDM menyebut sebanyak tiga juta pekerja informal di Jabar akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk penjaminan resiko kecelakaan kerja.
Baca Juga: Juru Parkir Hotel di Sukabumi Tewas, Ditemukan di Selokan dengan Wajah Penuh Luka
“Ada ojek, kemudian ada petani, ada nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,“ ujar Dedi.
“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan,” tambah dia.
Adapun skema iuran terhadap tiga juga pekerja informal itu, kata Dedi untuk empat bulan pertama akan dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2025 ini secara bertahap.
Baca Juga: Gubuk Reyot Tanpa Listrik, Iis dan Dua Anaknya Bertahan Hidup di Lereng Gunung Tangkil
“Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa empat bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota,” kata dia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengatakan langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
“Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan siap dan berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah di daerah untuk meningkatkan pelayanan secara optimal.
“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana turut menyambut baik hal dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di daerah.
“Itu merupakan inisiatif yang sangat baik dan akan membantu semua pekerja informal, tentunya kami di daerah pun akan menyambut dan terus meningkatkan pelayanan dan jangkauan kepada semua sektor pekerja,” pungkasnya. (adv)