SUKABUMIUPDATE.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Barat mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial AS (46) di SD Negeri 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kecaman tersebut disampaikan secara resmi melalui rilis pers yang ditandatangani Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, Dedi Juhana, pada Selasa (1/9/2026).
Dalam pernyataannya, PGRI Jabar menilai aksi intimidasi yang disebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan para siswa bertentangan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
"Kami mengecam keras dan menyesalkan kejadian tersebut terhadap guru di sekolah dan disaksikan oleh para siswa/anak didik, sementara kami para guru dan insan pendidik tengah berusaha mewujudkan program sekolah ramah anak, mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," tegas Pengurus PGRI Jabar dalam pernyataan tertulisnya.
Kuasakan Tim Hukum Jabar Istimewa Kawal Proses Hukum
Mengenai penanganan perkara yang saat ini bergulir di Kepolisian, PGRI Jabar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi.
Tak hanya itu, guna memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pihak sekolah serta para guru yang terdampak, PGRI Jawa Barat telah secara resmi menunjuk dan menguasakan perkara ini kepada Tim Hukum Jabar Istimewa.
"PGRI Provinsi Jawa Barat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal dan memproses secara hukum atas kejadian ini," bunyi poin rilis tersebut.
Baca Juga: Diduga Minta Uang ke Kepsek SDN 2 Sukaraja, Oknum Wartawan Sukabumi yang Tantrum
Pemberian kuasa tersebut menjadi langkah PGRI Jabar dalam memastikan pihak guru dan sekolah mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menyatakan akan melibatkan Tim Hukum Jabar Istimewa untuk melakukan investigasi dan advokasi terkait kasus tersebut.
Dengan demikian, langkah PGRI Jabar kali ini merupakan bentuk dukungan organisasi profesi guru terhadap pihak sekolah dan bagian dari pengawalan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani kepolisian.
PGRI Jabar berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada para pendidik, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Kasus ini bermula dari aksi AS yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja pada Senin (31/8/2026). Aksi warga Sukaraja tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.
Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika AS datang meminta uang bulanan untuk September.
Menurut Siti, pihak sekolah saat itu belum mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Para guru juga disebut tidak sedang membawa uang tunai.
"Dia minta uang jatah September secara memaksa. Karena dana BOS belum cair, kami minta datang besok. Namun, dia terus memaksa dan marah-marah hingga menunjuk-nunjuk saya," ujar Siti dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Viral Oknum Wartawan di SDN 2 Sukaraja Sukabumi, Disdik: Tidak Perlu Arogan
Siti menyebut AS meminta uang sebesar Rp100 ribu setiap bulan yang menurut pihak sekolah disebut sebagai biaya langganan media.
Selain uang bulanan tersebut, Siti juga mengaku AS beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan. Namun, menurutnya, pihak sekolah tidak selalu memenuhi permintaan tersebut.
Sebelumnya, AS diamankan kepolisian setelah video aksinya saat berada di SDN 2 Sukaraja viral di media sosial.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap AS, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba jenis sabu.
Perkara tersebut kini ditangani melalui proses hukum. Adapun dugaan intimidasi dan permintaan uang kepada pihak sekolah masih merupakan keterangan dari pihak sekolah dan menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses hukum.















