Menanti Nomor Induk PPPK: 8.190 Non-ASN Sukabumi Diusulkan Jadi Pegawai Pemerintah
67 tenaga non-ASN tidak diusulkan karena sudah meninggal atau tidak aktif bekerja.
67 tenaga non-ASN tidak diusulkan karena sudah meninggal atau tidak aktif bekerja.
MenpanRB kembali membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Masing-masing jenis memiliki karakteristik, hak, dan kewajiban yang berbeda.