SUKABUMIUPDATE.com - AG (46) oknum wartawan yang viral karena ngamuk di SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pria tersebut sebagai tindak pemerasan dan pengancaman terhadap kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan tersebut.
Melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, AG ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Agustus 2026 dan langsung ditahan. “Sudah (tersangka) dan kita tahan,” kata Aguk, Selasa (1/9/2026).
Dia menuturkan, AG diduga meminta uang dengan melakukan pengancaman. Polisi menjerat AG dengan Pasal 483 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. “Pasal 483 ancaman maksimal 4 tahun denda, dan maksimal 200 juta. Pasal 448 ancaman 1 tahun denda maksimal 10 juta,” ujar Aguk.
Baca Juga: Bupati Asep Japar Minta MUI Kawal Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Positif Narkoba
Selain itu, pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut “Dia pengguna (narkotika jenis sabu),” tegas Aguk.
Aksi oknum wartawan jadi sorotan publik, setelah video ngamuk di SDN 2 Sukaraja viral di media sosial. AG yang mengaku sebagai jurnalis media marah-marah kepada guru dan kepala sekolah saat menagih uang kerjasama langganan media sebesar Rp 100.000. AG ngamuk karena permintaannya belum dapat memenuhi permintaan oleh pihak sekolah.
PGRI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Guru
PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimpa guru di SD Negeri Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang oknum wartawan dan sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Disnakertrans Sukabumi Ungkap Ciri Tawaran Kerja yang Bisa Mengarah ke TPPO
Dalam siaran pers resmi, PGRI Jawa Barat menyatakan bahwa insiden tersebut sangat disesalkan karena terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan langsung oleh para siswa. Padahal, para pendidik tengah berupaya mewujudkan program sekolah ramah anak serta menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Ketua PGRI Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Juhana, S.Pd., M.M.Pd., berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan. “Semoga insiden seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah maupun dunia pendidikan lainnya,” tegasnya.
Berikut 4 poin pertanyataan sikap PGRI Jawa Barat atas persoalan tersebut; Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap guru di sekolah; Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota; Mendukung langkah Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal proses hukum; dan Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jabar Istimewa dalam penyelesaian kasus tersebut.


















