SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memberikan pelayanan khusus perekaman e-KTP bagi warga penyandang disabilitas. Salah satu penerima layanan tersebut adalah Siti (22 tahun), warga Kampung Sindanghayu, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu.
Pada Selasa (26/8/2025), Siti akhirnya bisa melakukan perekaman e-KTP untuk pertama kalinya, setelah bertahun-tahun belum memiliki identitas resmi. Pelayanan ini dilakukan oleh UPTD Disdukcapil Wilayah Palabuhanratu yang datang langsung ke lokasi.
Perekaman Khusus Tanpa Sidik Jari dan Iris Mata
Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah Palabuhanratu, Dudi Iskandar, menjelaskan bahwa proses perekaman e-KTP untuk penyandang disabilitas dilakukan dengan prosedur berbeda.
"Untuk disabilitas, proses perekaman berbeda. Tidak menggunakan sidik jari maupun iris mata, melainkan cukup dengan foto wajah saja. Meski begitu, bentuk fisik e-KTP sama seperti biasanya," kata Dudi kepada sukabumiupdate.com.
Selain e-KTP, pihak Dukcapil juga langsung mencetak Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran untuk diserahkan kepada keluarga Siti. “e-KTP-nya akan dicetak dan langsung diantar ke rumah Siti besok,” jelas Dudi.
Baca Juga: Kisah Pilu Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi, 15 Tahun Dikurung karena Terbatas Biaya
Bertahun-Tahun Tanpa Identitas Resmi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siti telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) kakeknya sejak 2002. Namun karena kondisi keluarga dan keterbatasan akses, ia belum pernah memiliki KTP. Siti adalah penyandang disabilitas yang sejak kecil tinggal bersama kakeknya, Nata, setelah orang tuanya berpisah. Ibunya kini berada di Papua, sedangkan keberadaan ayahnya tidak diketahui.
Akibat tidak memiliki KTP, Siti selama ini kesulitan mengakses berbagai layanan sosial dan kesehatan, meskipun ia telah memiliki akta kelahiran.
Pemerintah Pastikan Hak Disabilitas Terpenuhi
Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, menyatakan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas.
"Kami hadir untuk memastikan warga seperti Siti tidak terabaikan. Identitas kependudukan adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dengan adanya KTP, KK, dan akta lahir, Siti dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, jaminan kesehatan, maupun hak-hak sipil lainnya," kata Deni.
Ia menambahkan bahwa inisiatif seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan, terutama mereka yang membutuhkan perhatian lebih.