SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons gagasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan pemerintah memiliki kebijakan untuk menertibkan lahan HGU dan HGB yang telantar lebih dari dua tahun.
Menurut Rozak, ada dua klasifikasi yang menjadi pekerjaan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi. Pertama, HGU dan HGB yang masih aktif namun ditelantarkan lebih dari dua tahun. Kedua, HGU dan HGB yang masa berlakunya berakhir, baik di atas 10 tahun tanpa perpanjangan, maupun di bawah 10 tahun dan belum diajukan pembaruan.
“Targetnya jelas, akhir tahun ini pemerintah daerah harus punya data berapa HGU dan HGB yang haknya sudah berakhir dan tidak layak diperpanjang. Lahan-lahan itu seharusnya ditetapkan sebagai lahan strategis negara, misal untuk cadangan pangan atau didistribusikan kepada petani penggarap,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak
Rozak menyoroti sejumlah bekas lahan HGU di Kabupaten Sukabumi yang menurut catatan SPI layak untuk ditertibkan, di antaranya:
- PT Bumiloka Swakarya, Kecamatan Jampangtengah, berakhir 2016 (1.654 Ha)
- PT Nagawarna, Kecamatan Lengkong, berakhir 2011 (320 Ha)
- PT Citimu, Kecamatan Bantargadung, berakhir 1995 (854 Ha)
- PT Sugih Mukti, Kecamatan Warungkiara, berakhir 1998 (420 Ha)
- HGB PT Nuansa Bhaskara Cipta di Kecamatan Surade yang kini dijadikan lokasi tambak udang oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM), harus dievaluasi kegiatannya dan perizinannya.
Menurutnya, secara hukum, mekanisme penertiban sudah diatur dan objek-objek tersebut memenuhi syarat untuk diambil alih negara. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik dan itikad baik dari pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan tidak mengeluarkan rekomendasi pembaruan hak.
“Sejak awal diberikan sampai haknya berakhir, lahan-lahan ini tidak pernah dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak. Akibatnya, perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan perkebunan terhambat. Kami minta Bupati Sukabumi tegas, jangan lagi perpanjang haknya,” tegas Rozak.
SPI, kata Rozak, saat ini tengah melakukan pendataan objek-objek HGU dan HGB telantar di Sukabumi. Pihaknya berharap dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, apalagi SPI telah ditetapkan sebagai mitra strategis Reforma Agraria 2025 berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 4046/SK.L.R.02.01/VII/2025.
“Kalau ada semangat yang sama, pekerjaan ini akan jauh lebih mudah dan hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat,” ujar dia.