Pemprov Jabar Janji Revisi SK UMSK 2026, Kabupaten Sukabumi Masuk Daftar Tambahan

Sukabumiupdate.com
Senin 29 Des 2025, 22:47 WIB
Pemprov Jabar Janji Revisi SK UMSK 2026, Kabupaten Sukabumi Masuk Daftar Tambahan

Sekda Jabar Herman Suryatman saat temui massa buruh di depan Gedung Sate yang berunjuk rasa agar SK UMSK 2026 direvisi, Senin (29/12/2025). (Sumber Foto: Video Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berjanji akan merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Kepastian ini didapat setelah ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).

Aksi massa tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengevaluasi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK 2026. Buruh menilai kebijakan yang diteken KDM pada 24 Desember 2025 itu sangat terbatas dan tidak mengakomodasi usulan daerah secara maksimal.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengungkapkan bahwa SK atau Kepgub tersebut hanya menetapkan UMSK untuk 12 daerah dengan 51 sektor usaha. Padahal, rekomendasi yang masuk mencapai 19 kabupaten/kota dengan total 485 sektor.

"Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor. UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang seperti, Karawang dari 121 hanya 13 sektor dan Cimahi itu 3 tapi hanya penetapan hanya 1 sektor," kata Dadan kepada awak media di lokasi.

Baca Juga: GSBI Kecam Besaran UMK Sukabumi 2026 di Bawah Rekomendasi Bupati, KDM Dinilai Ingkar Janji

Dadan mengungkapkan, pihaknya telah berdialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat serta Biro Hukum Setda Jabar. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jabar berjanji akan merevisi Kepgub dan menambahkan tujuh daerah yang belum tercantum dalam penetapan UMSK 2026 yaitu Kabupaten Sukabumi, Garut, Majalengka, Sumedang, Purwakarta, Cianjur, dan Kota Bogor.

Meski demikian, Dadan menegaskan buruh masih menunggu hasil final revisi tersebut. Ia menyebutkan, jika keputusan yang diambil belum sesuai tuntutan, pihaknya siap melanjutkan aksi.

"Mereka tadi bilang mau merevisi Kepgub, kami minta hari ini hasilnya. Cuman kami belum tahu hasilnya nanti akan seperti apa. Kalau masih tidak sesuai kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta, ke Istana," ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Herman menyatakan telah menerima instruksi langsung dari Gubernur KDM untuk mengambil dua langkah strategis.

Baca Juga: Banjir Limpasan Terjang Gang Metro Parungkuda, Warga Soroti Dampak Proyek Perumahan

Langkah pertama adalah melakukan peninjauan ulang (review) dan revisi terhadap SK Gubernur Jabar tentang UMSK 2026 yang sudah menetapkan besaran upah untuk 12 daerah. Langkah kedua, pemerintah akan segera menerbitkan SK tambahan bagi tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya belum terakomodasi.

"Yang tujuh kabupaten/kota yang belum (di SK-kan), akan secepatnya diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan," kata Herman saat menemui massa buruh, Senin sore.

Ia memastikan proses tersebut akan dikebut dan ditargetkan rampung hingga dini hari, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan bahwa perbedaan ketetapan sebelumnya terjadi karena adanya perbedaan cara menafsirkan aturan. Namun, kali ini Pemprov Jabar berkomitmen untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.

"Kali ini kita harus lebih bijak. Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak," tegas Herman.

Berita Terkait
Berita Terkini