SUKABUMIUPDATE.com - Arus kendaraan besar mulai dibatasi di Exit Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/12/2025) seiring meningkatnya pergerakan masyarakat menjelang pergantian tahun. Penyekatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur arteri yang kerap dipadati kendaraan wisata dan aktivitas warga.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Wangsit Edi Wibowo, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam aturan itu, kendaraan sumbu tiga dibatasi jam operasionalnya, terutama menjelang malam tahun baru.
“Untuk kendaraan sumbu tiga, operasionalnya dibatasi. Siang hari tidak diperbolehkan melintas di jalan arteri, dan hanya boleh beroperasi pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Desa dan Rusak Sawah di Nyalindung Sukabumi, Warga Butuh Alat Berat
Ia menuturkan, pembatasan ini mulai diperketat karena saat ini sudah memasuki H-3 Tahun Baru. Penyekatan diberlakukan selama Operasi Lilin, terhitung hingga 2 Januari 2026, dan fokus diterapkan di jalur arteri, bukan di ruas tol.
Menurut Wangsit, sebelumnya pengaturan kendaraan sumbu tiga juga dilakukan di wilayah Cibolang. Namun, pola penanganannya berbeda. Di lokasi tersebut, kendaraan diarahkan masuk ke kantong-kantong parkir untuk mencegah penumpukan di jalan utama. “Kalau di Cibolang lebih ke pengkondisian supaya kendaraan besar tidak menumpuk di arteri,” katanya.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang melanggar ketentuan. Sepanjang Senin (29/12/2025), petugas melakukan penindakan terhadap sekitar 10 kendaraan sumbu tiga di Exit Tol Parungkuda dan sekitar 12 kendaraan di wilayah Cibolang. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta putar balik dan diberikan imbauan agar tidak beroperasi pada siang hari. “Kalau masih bandel, kita lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Baca Juga: Awas Penipuan Pre Order Barang Jasa di Sukabumi! Modus SPK Pekerjaan dari Pemda
Wangsit juga menegaskan bahwa tidak semua kendaraan sumbu tiga terkena pembatasan. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti sembilan bahan pokok, air minum dalam kemasan, serta kendaraan distribusi BBM dan layanan darurat dikecualikan dari aturan tersebut.
Di luar penyekatan, kondisi arus lalu lintas di wilayah Parungkuda hingga siang hari terpantau relatif normal. Namun, aktivitas masyarakat yang meningkat, terutama di kawasan pasar, sempat memicu antrian kendaraan akibat tingginya mobilitas keluar masuk area perbelanjaan.
Menutup keterangannya, Wangsit mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Ia juga meminta pengertian para pengusaha agar menyesuaikan aktivitas angkutan selama periode libur akhir tahun. “Bukan dihentikan, tapi dikurangi dan dialihkan ke malam hari, supaya lalu lintas tetap lancar dan aman bagi masyarakat,” katanya.



