SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap dua pembahasan Raperda yakni Raperda Perubahan APBD tahun 2025 serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi serta seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa 5 Agustus 2025 kemarin.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan Raperda APBD perubahan tahun 2025 ditargetkan rampung dalam dua pekan kedepan mengingat surat edaran Kemendagri tentang visi misi kepala daerah baru.
Baca Juga: Yudi Koko Resmi Diberhentikan, Ayep Zaki Ingatkan Soal Disiplin ASN di Pemkot Sukabumi
“Targetnya dua pekan kedepan kita selesaikan karena dipercepat lagi karena perubahan 2025 ini berdasarkan surat edaran dari kemendagri itu Wali Kota baru agar bisa mengeksplor dan menyampaikan seluruh visi misi itu harus terangkum dalam Raperda APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/8/2025).
Oleh sebab itu, Wawan menegaskan bahwa dua raperda tersebut ditargetkan rampung melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk.
“Nah hari ini sudah jelas APBD baru tahun 2025 akan segera dibahas dan itu semua dibentuk pansus (panitia khusus) agar program dan visi misi, RPJMD bisa mulai masuk di perubahan 2025 ini,” ucapnya. (Adv)