Iti Jayabaya Serahkan 100 Sertifikat Tanah kepada Warga Translok di Sagaranten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 23 Jul 2025, 17:55 WIB
Iti Jayabaya Serahkan 100 Sertifikat Tanah kepada Warga Translok di Sagaranten Sukabumi

Stafsus Menkum dan Reformasi Birokrasi, Iti Octavia Jayabaya, saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Desa Curugluhur, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi | Foto : Dok. Warga

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan persoalan hak atas tanah bagi warga transmigrasi. Dalam upaya tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum dan Reformasi Birokrasi, Iti Octavia Jayabaya, menyerahkan langsung 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/7/2025).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Transmigrasi dalam menyelesaikan permasalahan lama terkait kepemilikan tanah bagi warga transmigran. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan berlangsung dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Penyerahan sertifikat ini dilakukan di beberapa wilayah transmigrasi lokal, salah satunya di Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur. Sesuai arahan Bapak Menteri, saya hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat kepada warga di lokasi translok agar lebih tepat sasaran dan terasa manfaatnya,” ujar Iti Octavia.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Vendor Truk Sampah Ditangkap di Bandung

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, serta Camat Sagaranten.

Iti Octavia menjelaskan bahwa penyerahan SHM ini adalah bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan penertiban sertifikat tanah bagi warga transmigran.

“Koordinasi yang baik antar lembaga menjadi kunci. Harapannya, sinergi ini terus terjaga dan dapat mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan kepedulian terhadap warga transmigran di wilayahnya.

Baca Juga: DPMPTSP Evaluasi Operasional Mal Pelayanan Publik Sukabumi, BPJS Kesehatan Paling Diminati

“Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Kementerian Transmigrasi dan ATR/BPN yang telah membantu memperjelas status kepemilikan lahan warga. Ini langkah penting dalam mendukung kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terkini