SUKABUMIUPDATE.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul terus munculnya kasus dugaan keracunan setelah siswa mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai berulangnya kasus keracunan MBG menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut, terutama terkait jaminan keamanan pangan dan perlindungan terhadap anak.
Pernyataan itu disampaikan Usman menyusul kasus seorang siswi SMK di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan media, siswi berusia 16 tahun berinisial FBP tersebut telah hampir sebulan menjalani perawatan. Ayah korban menyebut FBP kini mengalami kehilangan ingatan dan tidak mengenali teman, guru, adik, hingga barang-barang miliknya sendiri.
Baca Juga: BPKPD Tegas Soal 518 ASN Kota Sukabumi Terindikasi Judol: Sanksi bagi yang Terbukti
Sebelum mengalami gangguan ingatan, korban dilaporkan sempat mengalami pusing, muntah, kehilangan kesadaran, kejang, hingga gangguan bicara. Bahkan orangtua korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.
“MBG semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan! Kasus hilangnya ingatan seorang siswi di Kabupaten Karo yang jatuh sakit usai menyantap MBG sangat memilukan,” kata Usman dalam keterangannya.
Usman menilai kasus tersebut menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut kesehatan korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi masa depan anak.
Ia menyebut negara memiliki kewajiban melindungi hak anak, termasuk hak memperoleh pangan yang sehat, pendidikan yang layak, serta perlindungan terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup.
Baca Juga: Realisasi Investasi Tembus Rp2,8 Triliun, DPMPTSP Sukabumi Kejar Target Rp5 Triliun
“Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, tapi juga hak atas masa depannya. Ini tragedi kemanusiaan,” ujarnya.
265 Siswa Karo Dilaporkan Keracunan
Kasus yang dialami FBP disebut bukan satu-satunya. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah IV, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyebut sebanyak 265 siswa dari dua SMA dan satu SMK di Kabupaten Karo mengalami dugaan keracunan setelah menyantap MBG pada 13 Agustus 2026.
Menu yang dikonsumsi para siswa tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur milik Kodim.
Amnesty International Indonesia menilai kasus di Karo perlu diusut secara menyeluruh, termasuk untuk mengetahui penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa serta memastikan korban memperoleh perawatan medis dan hak atas pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: 156 Tahun Kabupaten Sukabumi, DPMD Dorong Desa Makin Maju dan Berdaya
Amnesty turut mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyebut jumlah korban dugaan keracunan MBG di 36 provinsi telah mencapai 43.838 orang.
Data tersebut terdiri atas 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.
Usman menilai banyaknya laporan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut setiap kasus dugaan keracunan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
“Siapa pun pengelolanya, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal,” kata Usman.
Baca Juga: Ketahuan Buang Cangkang Kelapa di Waluran Sukabumi, Sopir Truk Datang Lagi Angkut Sampah
Amnesty juga meminta pemerintah memastikan setiap korban memperoleh perawatan medis serta mempertanggungjawabkan secara hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran.
“Program ini tidak boleh dilanjutkan sebelum ada jaminan keselamatan pangan yang ketat dan sistem yang benar-benar akuntabel. Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya,” tegas Usman.
Sumber: Amnesty International















