SUKABUMIUPDATE.com - Isu dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam transaksi judi online (judol) mendapatkan perhatian serius Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, 518 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi dengan transaksi judi online. Inspektorat Kota Sukabumi kemudian melakukan penelusuran dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan ASN yang terbukti terlibat judi online, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan ditindak sesuai ketentuan.
“Apabila ada ASN yang terlibat melakukan judol, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Sandra kepada Sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 156 Tahun Kabupaten Sukabumi, DPMD Dorong Desa Makin Maju dan Berdaya
Menurut Sandra, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedisiplinan dan integritas aparatur. ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut mampu menjaga perilaku, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami tentu menghormati proses penelusuran yang dilakukan Inspektorat. Data yang diterima dari PPATK perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum menentukan langkah terhadap ASN yang bersangkutan,” paparnya.
Sandra menegaskan, munculnya data tersebut tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh ASN yang tercantum telah melakukan pelanggaran.
“Pemeriksaan dan klarifikasi tetap diperlukan agar penanganannya berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.
Baca Juga: Kebakaran di Simpenan Sukabumi, Data BPBD: 9 Rumah Terdampak, 7 Rusak Berat
Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online, pemerintah tidak akan tinggal diam. Ketentuan disiplin dan aturan kepegawaian akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi.
“Yang jelas, kalau terbukti terlibat, tentu ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh ASN agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online. Selain berpotensi menimbulkan persoalan finansial, keterlibatan dalam judol juga dapat berdampak terhadap kedisiplinan, kinerja, hingga citra aparatur pemerintah.
“ASN harus mampu menjaga profesionalitas dan integritas sebagai bagian dari birokrasi pemerintah,” pungkasnya.
Baca Juga: Mekanik Bengkel di Sukabumi Was-was, Alasan Kenapa Pabrik dan Toko Knalpot Brong Dibiarkan
Dimana diberitakan sebelumnya, adanya transaksi senilai kurang lebih Rp1,8 miliar sepanjang 2024 dan 2025 usai data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapknya. Dimana tercatat 518 rekening aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.
















