SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memalui Polri kembali intens melakukan razia knalpot brong motor. Razia tersebut tak hanya di jalan raya, tapi juga ke parkiran, pabrik hingga sekolah, bahkan mendatangi bengkel motor.
Saat polisi merazia knalpot brong di sekolah, pabrik, atau parkiran umum hingga ke bengkel motor memunculkan pertanyaan soal aturan knalpot khususnya untuk kendaraan roda dua. Warganet kembali bertanya soal aturan, jika knalpot brong dilarang, pemerintah tidak langsung saja menutup pabriknya atau menyita barang tersebut yang dijual bebas di toko onderdil motor.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerugian pihak ketiga seperti pemilik atau mekanik bengkel. Jika knalpot motor yang tengah diperbaiki tiba-tiba disita polisi, mereka (bengkel) harus menjawab apa saat pemilik motor datang dan melihat knalpotnya tidak ada?
Baca Juga: Polisi Hutan Gunung Gede Diduga Dianiaya, Pos Pemeriksaan SIMAKSI Gunung Putri Rusak
“Saya khawatir customer yang tidak bisa menerima knalpot motornya disita polisi, malah minta ganti rugi ke bengkel,” ucap salah seorang mekanik bengkel motor di wilayah Sukabumi yang minta namanya tidak perlu dicantumkan di berita ini.
Aturan Main Knalpot Brong di Indonesia
Sejauh ini razia knalpot brong di Indonesia menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 285 ayat (1), yang hanya mengatur persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan raya.
Kebijakan tersebut mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, speedometer, knalpot, atau kedalaman alur ban. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Mengenal Durian Lokal Sukamaju Cikakak Sukabumi yang Diburu hingga Luar Pulau Jawa
Kenapa polisi tidak menyita knalpot brong di toko onderdil atau menutup pabriknya? Sejauh ini ada undang-undang nasional yang secara khusus melarang penjualan atau peredaran knalpot brong.
Knalpot aftermarket atau modifikasi dijual bebas karena bisa digunakan untuk keperluan lain di luar jalan raya, seperti ajang balap resmi atau sirkuit. Ditegaskan bahwa polisi hanya berwenang menindak pelanggaran yang terjadi saat kendaraan dioperasikan di ruang publik atau jalan raya, bukan pada barang dagangan yang ada di dalam toko.
Meski demikian, pihak kepolisian kekinian kerap mendatangi toko onderdil atau bengkel untuk melakukan sosialisasi dan himbauan agar tidak menjual knalpot bising.















