SUKABUMIUPDATE.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk bermuatan batu split terjadi di ruas Jalan Nasional Palabuhanratu-Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasir Rengit RT 09/05, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 14 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Warungkiara, AKP R. Panji Setiaji mengatakan, kecelakaan ini bermula saat truk FAW bernomor polisi B 8266 KYY yang dikemudikan oleh Wildan (22 tahun), warga Kampung Pangkalan, Desa Bojonggaling, melaju dari arah Bantargadung menuju Warungkiara.
Setibanya di lokasi kejadian, lanjut Panji, diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga oleng ke kiri, lalu menabrak pohon dan dua kendaraan yang terparkir.
Baca Juga: 4 Bulan di Huntara, 16 Keluarga Korban Pergerakan Tanah di Purabaya Sukabumi Menanti Hunian Tetap
"Diduga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya lalu oleng kesebelah kiri jalan kemudian menabrak pohon dan kendaraan Bajai TVS King No. Pol: B 4588 TZA dan Yamaha Aerox No. Pol: 6725 UCM yang tengah parkir depan rumah," ujar Panji dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com Sabtu sore.
Akibat kejadian tersebut, kata Panji, truk terguling dengan posisi ban sebelah kanan menghadap ke atas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
"Tidak ada korban meninggal maupun luka berat. Hanya material saja sekitar 6 juta rupiah. Penanganan lebih lanjut oleh unit laka lantas Polres Sukabumi," tandasnya.
Dari foto di lokasi kejadian, tampak bagian depan truk terguling ke arah kiri jalan. Sasis kendaraan menekan trotoar tepat di depan bangunan rumah warga, dengan posisi ban kanan depan menggantung. Trotoar tersebut tampak amblas dan jebol, diduga merupakan penutup saluran drainase yang tidak mampu menahan beban berat truk.