SUKABUMIUPDATE.com - Kejaaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melakukan pemusnahan puluhan ribu barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang berkekuatan hukum, pada Rabu (14/05/2025).
Proses pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jajaran Polres Sukabumi Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, bertempat di halaman gedung Kejari Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang diterima sukabumiupdate.com, sejumlah barang bukti itu dihasilkan dari 75 kasus, terhitung tanggal 11 September 2024 hingga 13 Mei 2025. Di antaranya kasus narkotika, Undang-undang kesehatan, pencurian dan penipuan hingga Undang-undang darurat.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Samson Sukabumi, 6 Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Setiowati kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (14/5/2025).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 230 gram sabu, 680 gram ganja, 7 unit handphone, 21 unit timbangan digital, 59.298 butir tramadol, 120 butir riklona, 26.200 butir hexymer, Atarax Alprazolam 1mg sebanyak 100 butir, Merlopam Lorazepam sebanya 70 butir, Alprazolam Dexa 70 butir, Alprazolam Generik 70 butir, dan Frixitas Alprazolam 60 butir.
Selain itu, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan sejumlah uang palsu hasil pengungkapan kasus pencurian dan penipuan dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp10 juta.
“Dari pencurian dan penipuan, ada barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 kurang lebih 100 lembar, peti kayu berwarna hitam. Dari kasus Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, barang buktinya helm sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 8 buah,“ pungkasnya.