Tiga Orang Ditangkap di Citamiang Sukabumi, Edarkan Sabu dan Tramadol-Hexymer

Senin 01 April 2024, 13:39 WIB
Tiga tersangka setelah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Tiga tersangka setelah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Ini diketahui setelah ditangkapnya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RIS (27 tahun) dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun). Mereka ditangkap di rumah indekos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota pada Senin (1/4/2024), dari tangan RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram. Kemudian satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Sementara dari RS dan YS, polisi mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir pil tramadol HCI 50 MG, 2.000 butir pil hexymer, dan telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar indekos yang ditempati oleh RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari RS dan YS, asalnya diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba di Kabupaten Sukabumi Dimusnahkan

“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan tiga terduga pelaku yaitu RIS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya yakni RS dan YS. Setelah mengamankan RIS, kami melakukan penggeledahan di rumah indekosnya dan menemukan kantong plastik hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta timbangan digital,” kata Yudi.

“Sementara dari RS dan YS, saat menggeledah kamar indekosnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis tramadol HCI 50 MG. Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang. Alhamdulillah sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua stoples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan 4.270 butir (2.270 butir pil tramadol dan 2.000 butir pil hexymer,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich