Pj Wali Kota Minta ASN Diawasi, Komentari Kasus Proyek Mantan Kadis di Sukabumi

Kamis 14 Desember 2023, 15:03 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti. Kusmana angkat suara soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andri Setiawan. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti. Kusmana angkat suara soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andri Setiawan. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyayangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 saat Andri menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

"Kejadian ini merupakan kasus yang sangat serius. Selaku aparatur sipil negara (ASN), AS (Andri Setiawan) seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, dia justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Sukabumi," kata Kusmana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/12/2023).

Kusmana menyebut Pemerintah Kota Sukabumi akan selalu menghormati supremasi hukum dan penegakannya. Setiap ada pelanggaran hukum, kata Kusmana, termasuk yang dilakukan oleh ASN, pihaknya akan menghormati penegakan hukum yang berjalan. Kusmana pun merujuk beberapa aturan pemerintah yang berkaitan dengan kedisiplinan ASN.

"Merujuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS dapat diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk selalu berpegang teguh pada integritas, profesionalitas, kode etik, dan moralitas. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat," ujar dia.

"Saya juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi kinerja ASN. Jika menemukan ASN yang melakukan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang," katanya.

Baca Juga: Diduga Soal Uang Pelicin Proyek, Mantan Kepala Dinas di Kota Sukabumi Ditangkap

Kusmana mengungkapkan Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin ASN, sembari mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia menyatakan saat ini Andri diberhentikan sementara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ditangkap dan ditetapkannya Andri sebagai tersangka, menurut Kusmana tidak berpengaruh besar terhadap kinerja Pemerintah Kota Sukabumi. Sebab saat ini masih ada dua staf ahli yang dapat diberikan tugas untuk lebih produktif. "Ada tiga staf ahli, mungkin bisa membagi tugas ke yang dua dan memang lebih produkfif," ujarnya.

Mantan Kepala DKPPP Kota Sukabumi Andri Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023). Andri menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. | Foto: SU/Asep AwaludinMantan Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 13 Desember 2023. | Foto: SU/Asep Awaludin

Sebelumnya diberitakan, Andri diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli 16 paket proyek pengadaan fasilitas kesehatan (faskes) hewan terpadu tahun anggaran 2022. Andri melakukan tindakan ini pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 13 Desember 2023, korban adalah laki-laki berinisial AS (48 tahun), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. AS sebagai wiraswasta sekaligus pemilik CV Makmur Jaya, mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut Andri menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan (pengadaan) serta meminta uang kepada korban yang diduga sebagai pelicin untuk melancarkan transaksi tersebut. Korban pun mengirimkan uang itu ke rekening pribadi Andri.

"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Bagus.

Menurut Bagus, korban mengirimkan uang itu karena telah diiming-imingi 16 paket proyek. Bagus mengatakan uang tersebut digunakan Andri untuk kepentingan pribadi.

"Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu. Apakah ada keterlibatan pegawainya. Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket (kerja) yang dijanjikan tidak ada. Korban AS akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta," ungkapnya.

Selain AS, polisi menduga masih ada korban atau terduga pelaku lain yang belum terungkap dan terus didalami. "Saat tersangka menjabat kepala dinas dan menawarkan sejumlah proyek, masih ada beberapa yang diduga menjadi korban. Kami dalami dugaan kaki tangan. Tersangka kami tahan tadi malam (kemarin)," kata Bagus.

Selain menangkap Andri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundel hasil rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai Februari 2022.

Sementara dari tangan pelapor, polisi menyita dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang ditandatangani tersangka selalu kepala dinas.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Bagus.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).