Kelakuan Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Korban Dinikahkan saat Hamil

Sabtu 03 Juni 2023, 13:18 WIB
S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kelakuan pria berinisial S (46 tahun) asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi benar-benar keterlaluan. S memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil.

Tak berhenti disitu, S kemudian menikahkan korban yang sedang hamil dengan seorang pria.

Akibat perbuatannya S harus berurusan dengan hukum, polisi telah meringkusnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Tersangka ini kepala keluarga mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4, saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Maruly perbuatan bejat ayah kepada anaknya dilakukan sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug.

Dalam melakukan aksinya, S selalu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Lebih lanjut Maruly menyatakan S kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada bulan Mei 2023. Kasus ini akhirnya terungkap oleh suami korban. 

Baca Juga: Bentuk-bentuk Pernikahan Poliandri, Mana yang Sama dengan Kisah Bu Siti?

"Karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya [suami korban] meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

S melakukan perbuatan tersebut disaat ibu dari korban ini bekerja di luar negeri sebagai TKW. "Alasan pelaku melakukan asusila karena nafsu yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Viral Bu Siti Punya Suami 2, Ini Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya

Akibat perbuatan itu, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengungkap 6 kasus pencabulan dan asusila dengan jumlah tersangka 6 orang. Korban dari kasus tersebut merupakan anak dibawah umur yang salah satu diantaranya tengah hamil 2 bulan.

Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari kasus-kasus ini adalah hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Baca Juga: Jumat Bayar Seikhlasnya, Cara Penjual Ketoprak di Cicurug Sukabumi Cari Berkah

Dari kasus yang terjadi, para tersangka ini selalu mengancam serta intimidasi korbannya. Intimidasi yang dilakukan tersangka seperti mengancam diusir dari rumah kemudian tidak dibiayai sekolah. Ada juga tersangka yang berjanji menikahi korbannya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment27 September 2023, 14:55 WIB

Masih Ingat Capres Fiktif Pilpres 2019 Nurhadi-Aldo? Netizen Minta 2024 Maju Lagi

Layaknya capres-cawapres asli, Nurhadi-Aldo juga berkampanye.
Capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo. | Foto: Istimewa
Inspirasi27 September 2023, 14:45 WIB

Lowongan Kerja Telemarketing di Bank BUMN, Penempatan Kerja di Sukabumi

Jika kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Telemarketing di Bank BUMN, Penempatan Kerja di Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@ our-team).
Jawa Barat27 September 2023, 14:31 WIB

Begini Nasib Argo Parahyangan saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi

PT KAI buka suara soal nasib Kereta Api (KA) Argo Parahyangan setelah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) beroperasi secara komersil mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Kereta api Argo Parahyangan melintas di Stasiun Gambir Jakarta. (Sumber : Dok. PT KAI)
Life27 September 2023, 14:30 WIB

5 Alasan Anak Laki-laki Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua Dibanding Perempuan

Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa sebagian anak laki-laki mungkin tampak sulit untuk menuruti perkataan orang tua dibandingkan perempuan.
Ilustrasi. Alasan Kenapa Anak Laki-laki Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua Dibanding Perempuan (Sumber : pixabay.com/@bess.hamiti@gmail.com)
Entertainment27 September 2023, 14:15 WIB

Putri Ariani Tampil Apik di Final America's Got Talent 2023, Dapat Standing Applause

Putri Ariani berhasil memukau dewan juri di babak final America's Got Talent 2023
Putri Ariani berhasil memukau dewan juri di babak final America's Got Talent 2023 (Sumber : Instagram/@arianinismaputri)
Produk27 September 2023, 14:11 WIB

Gedung Promosi IKM Diresmikan, Pusat Produk Unggulan Kabupaten Sukabumi

Marwan berharap dibangunnya gedung IKM akan menjadi motor penggerak ekonomi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami meresmikan Gedung Promosi dan Pusat Pengembangan IKM di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (27/9/2023). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Science27 September 2023, 14:00 WIB

Mengenal Bursa Karbon: Pengertian, Dampak dan Contohnya

Apa itu Bursa Karbon dan bagaimana Dampaknya terhadap lingkungan? Simak penjelasannya!
Peresmian Bursa Karbon Indonesia Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2060 | Mengenal Bursa Karbon: Pengertian, Dampak dan Contohnya (Sumber : Instagram/@ojkindonesia)
Entertainment27 September 2023, 13:45 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Sumber: Instagram /@_irishbella_
Life27 September 2023, 13:30 WIB

13 Cara Mengatasi Emosi Anak Laki-laki yang Meledak-ledak, Ini Solusinya!

Mengatasi emosi anak laki-laki yang meledak-ledak memerlukan pendekatan yang baik dan penyelarasan antara orang tua atau pengasuh dengan anak.
Ilustrasi - 13 Cara Mengatasi Emosi Anak Laki-laki yang Meledak-ledak, Ini Solusinya!. (Sumber : Pixabay.com/@freestocks-photos).
Sukabumi27 September 2023, 13:15 WIB

Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Begini Bunyi Hukum Pelaku Begal dalam Pasal KUHP. Ya, diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal.
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)