Tak Jujur dan Bikin Trauma Korban, Paman Cabul di Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis 02 Maret 2023, 17:33 WIB
Kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi, Jaksa tuntut paman cabul 18 tahun penjara. | Foto: Ilustrasi/Freepik

Kasus pencabulan anak di Kota Sukabumi, Jaksa tuntut paman cabul 18 tahun penjara. | Foto: Ilustrasi/Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - RP alias Dede (37 tahun), terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan anak perempuan 8 tahun yang tak lain keponakannya sendiri, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Tuntutan untuk paman cabul ini dibacakan oleh JPU pertama Fera Mila Mustika yang didampingi oleh JPU kedua, Jaja Subagja.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Tadi sudah dibacakan oleh Bu Fera tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan. Kita buktikan dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga memberatkan," kata Tri kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Bukan Bocimi! Jalan Tol Ini Bisa Dilewati Sepeda Motor, Satu-satunya di Indonesia

Tri menuturkan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menjelaskan apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

"Yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban, maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun menjadi 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," jelasnya.

Menurut Tri, alasan jaksa memberikan pemberatan hukuman karena korban mengalami trauma hingga terdakwa yang tak jujur atau tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Memberatkan karena membuat trauma korban dan si korban juga usianya masih 8 tahun. Padahal korban juga termasuk keponakan pelaku, terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga ikut memberatkan tuntutan," kata Tri.

Baca Juga: Geger, Mayat Seorang Nenek Ditemukan Telungkup di Tegalbuleud Sukabumi

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban.

Pihaknya melihat ancaman pelindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediksi, jaksa menuntut terdakwa RP 18 tahun.

"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat01 Mei 2024, 09:00 WIB

Batasi Karbohidrat! 12 Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami Bagi Penderita Diabetes

Menurunkan gula darah dapat dilakukan secara alami tanpa menggunakan obat-obatan.
Ilustrasi - Menurunkan gula darah dapat dilakukan secara alami tanpa menggunakan obat-obatan.(Sumber : Freepik/xb100)
Sehat01 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Gula Darah

Apa Saja Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Gula Darah? Simak Informasinya Berikut Ini!
Ilustrasi. Telur setengah matang atau mentah bisa berisiko terkontaminasi bakteri, yang dapat memengaruhi kesehatan secara keseluruhan. (Sumber : Freepik/@jcomp)
Life01 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah

Yuk Coba Lakukan! Inilah Sederet Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah.
Ilustrasi. Me Time. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/KripeshAdwani)
Food & Travel01 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Ini Cara Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah

Air jeruk nipis dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat untuk membantu mengatur kadar gula darah.
Ilustrasi. Ikuti Langkah Simpel Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Science01 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 Mei 2024, Berawan Pagi Hari dan Siang Potensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)
Sukabumi Memilih30 April 2024, 23:51 WIB

Gerindra Pastikan Soal Dukungan di Pilkada Sukabumi Ikuti Arahan DPP

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan soal dukungan terhadap bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi tidak akan mendahului arahan dari DPD Gerindra Jawa Barat dan DPP Gerindra.
Yudha Sukmagara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi | Foto : ist
Sukabumi30 April 2024, 23:45 WIB

Gadis 16 Tahun Asal Kalibunder Sukabumi yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Polisi akhirnya menemukan gadis 16 tahun asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput dua pria tak dikenal.
Gadis asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput 2 pria tak dikenal akhirnya ditemukan. (Sumber : Istimewa)
Life30 April 2024, 23:20 WIB

Segera Tangani, Ini 4 Alasan dan Cara Mengatasi Anak yang Berbohong

Anak-anak sering kali mulai berbohong untuk menutupi tindakan yang mereka tahu salah.
Ilustrasi mengatasi anak berbohong. / Sumber : pexels.com/@wutthichai charoenburi
Arena30 April 2024, 23:16 WIB

Pevoli Wanita Asal Kota Sukabumi Aulia Suci Ikut Seleksi Liga Voli Korea 2024

Pemain Voli asal kelahiran Subangjaya, Kota Sukabumi, Aulia Suci Nurfadila mengikuti try out atau tes untuk bisa masuk kuota pemain Asia di Liga Voli Korea 2024.
Aulia Suci Nurfadila, Pemain Voli kelahiran Subangjaya Kota Sukabumi | Foto : Instagram @auliasuciii21
Life30 April 2024, 23:05 WIB

Patut Dicoba, Berikut 8 Cara Mendorong Anak Agar Senang Berbagi

Berbagi adalah suatu hal yang sangat mulia. Dan Anda bisa mengajarkannya kepada anak Anda agar mereka bermurah hati.
Ilustrasi mendorong anak senang berbagi / Sumber : pexels.com/@cottonbro studio