SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin selama ini kita mengetahui bahwa jalan tol tidak bisa dilalui sepeda motor termasuk tol Bocimi yang menghubungkan Bogor dan Sukabumi.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam PP tersebut tepatnya pada Pasal 38 dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, Pemerintah merevisi aturan larangan sepeda motor masuk jalan tol dengan menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Baca Juga: 7 Pejabat Kemenkeu yang Miliki Motor Gede: Sri Mulyani Hingga Suryo Utomo
Dalam pasal tersebut disebutkan sepeda motor dapat melintas. Namun, hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus sepeda motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Nah, jalan tol manakah yang memiliki ruas khusus bagi sepeda motor? Baru-baru ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam akun media sosial pribadinya mengungkapkan jalan tol yang bisa dilewati sepeda motor.
Disebutkan jika tol tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia yang dapat dilalui kendaraan roda dua.
“Jalur khusus untuk pengendara roda dua terdapat pada Jalan Tol Bali Mandara. Jalan tol ini menjadi satu-satunya di Indonesia dengan jalur khusus untuk sepeda motor yang masuk ke dalam Golongan VI dengan tarif Rp 5.000.” tulis akun resmi Kementerian PUPR dalam keterangan postingan tersebut.
Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul