Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir

Jumat 09 Desember 2022, 15:30 WIB
(Ilustrasi) Tilang elektronik atau E tilang | Foto: iStock

(Ilustrasi) Tilang elektronik atau E tilang | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini pihak kepolisian sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di Kota Sukabumi sendiri, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota sudah membekali anggotanya dengan aplikasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022.
Sedangkan untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

E-Tilang ini dimaksudkan agar para pelaku pelanggaran jadi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mempermudah petugas kepolisian.

Anda juga bisa mengecek apakah kendaraan yang digunakan terkena E Tilang atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena E-Tilang, Tunas Friends tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat dilakukan melansir laman tunastoyota.com.

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Khusus wilayah Jawa Barat, Anda bisa mengaksesnya di tautan halaman https://etle-jabar.info/id/check-data 

Penyebab STNK Diblokir Tilang Elektronik

Melansir dari Tempo.co, STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengkonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya. Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut. Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.

Dilansir dari laman resmi etle-pmj.info hari ini, Selasa, 30 November 2021, setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRIVA yang merupakan kode pembayaran denda E-Tilang.

Pelanggar harus melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Apabila gagal melunasi, STNK pelanggar akan diblokir.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat26 April 2024, 07:00 WIB

9 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Bisa Mengurangi Perut Kembung

Rutinitas pagi yang tenang dan santai, seperti minum air hangat, dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Minum Air Hangat. Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist