SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah di kota dan kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 7 unit motor diamankan bersama 3 orang penadah kendaraan hasil curian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap bertahap. Pelaku utama berinisial DA alias C (32 tahun) diringkus di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022. Dilanjut penangkapan pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Selanjutnya ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45 tahun), A (45 tahun) dan TH alias O (27 tahun),” jelas AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers, Kamis 10 November 2022 .
Para pelaku ini spesialis lengbet alias meleng sabet, mencuri motor di parkiran menggunakan kunci letter T. Rata-rata para pelaku ini butuh 2 sampai 5 menit untuk menggondol motor yang menjadi sasarannya.
Sementara, hasil pendalaman pihak kepolisian para pelaku ini sudah beraksi di 28 TKP. Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP.