KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Alasannya

Jumat 10 Mei 2024, 17:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. | Foto : Ist

Ilustrasi Pilkada 2024. | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu, kata Hasyim, lantaran mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, kata Hasyim, individu tersebut tidak perlu mundur.

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dikutip dari tempo.co, Jumat (10/5/2024).

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang telah menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Catat! Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Sesuai aturan, lanjut Hasyim, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, aturan ini berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2019 yang sudah dilantik.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science21 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Mei 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan Sejak Siang Hari

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang. | Foto: Pixabay/adege
Gadget21 Mei 2024, 03:36 WIB

Calon Pendamping Fahmi di Pilkot Sukabumi Bukan Orang Sembarangan, Ada Adiknya Eks Gubernur

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Sukabumi saat ini tengah menggodok dua nama untuk dipasangkan menjadi wakil wali kota mendampinginya Achmad Fahmi.
Iwan Juanda dan Dida Sembada, 2 nama yang disiapkan PKS untuk mendampingi Achmad Fahmi di Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Ist
DPRD Kab. Sukabumi20 Mei 2024, 23:38 WIB

Ratusan PPK Pilkada 2024 Sudah Dilantik, Ini Pesan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi

Paoji berharap kepada PPK yang sudah dilantik agar mempersiapkan diri untuk bertugas pada perhelatan Pilkada 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman (tengah) sampaikan pesan untuk ratusan PPK Pilkada 2024 yang baru dilantik. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 Mei 2024, 23:24 WIB

Perumdam TJM Palabuhanratu Akan Kuras Intake Air Baku, Cek Jadwal dan Wilayah yang Terdampak

Berikut jadwal dan wilayah yang terdampak dari pengurasan pompa intake air baku oleh Perumdam TJM Sukabumi cabang Palabuhanratu.
Kantor Perumdam TJM Sukabumi Cabang Palabuhanratu. | Foto : Ilyas
Sukabumi20 Mei 2024, 22:48 WIB

Mengenal Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi: Sejarah hingga Potensi Wisata

Terletak di kaki Gunung Salak, berikut sejarah hingga potensi wisata di Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
Objek wisata Gunung Wayang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. | Kredit Foto: Azka Athaya Studios
Sukabumi20 Mei 2024, 22:17 WIB

Sambut Hari Jadi Ke-25, PNM Sukabumi Gotong Royong Bersih-bersih Masjid di Kadudampit

Dalam rangka HUT ke-25, PNM Peduli Bakti Sosial Masjid di Kadudampit Sukabumi
Para karyawan PNM Cabang Sukabumi saat melakukan bersih-bersih masjid Jami Al-Hidayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Senin (20/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Science20 Mei 2024, 21:55 WIB

BMKG: Gempa M4,6 Sukabumi akibat Aktivitas Sesar Dasar Laut

BMKG melaporkan getaran gempa M4,6 di Laut Sukabumi ini terasa dari Surade hingga Cianjur Selatan.
Episenter gempa M4,6 di Laut Sukabumi. (Sumber : BMKG)
Sukabumi20 Mei 2024, 21:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,6 di Laut Sukabumi, Kagetkan Warga Ciracap

Gempa Magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Senin (20/5/2024), pukul 20.42.24 WIB.
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life20 Mei 2024, 21:00 WIB

Jangan Malas! Ini 9 Manfaat Rajin Gosok Gigi Sebelum Tidur di Malam Hari

Menggosok gigi sebelum tidur membantu menghilangkan plak, yang merupakan lapisan lengket yang terbentuk dari bakteri.
Ilustrasi. Manfaat Rajin Gosok Gigi Sebelum Tidur di Malam Hari (Sumber : Pexels.com/MiriamAlonso)
Sukabumi20 Mei 2024, 20:44 WIB

Sebelum Hilang, Keluarga Ungkap Gadis Sukabumi Ditawari Main Sinetron di Bogor

Keluarga berharap Nurlela gadis asal Curugkembar Sukabumi yang hilang dua tahun lalu bisa selamat dan pulang ke rumah.
Neneng saat menunjukan Foto lama Nurlela, gadis asal Curugkembar Sukabumi yang hilang. (Sumber : SU/Ragil Gilang)