Sidang UU Pemilu, Ahli Sebut Sistem Proposional Tertutup Haram

Selasa 23 Mei 2023, 23:18 WIB
Sidang MK ke-16, Sistem Proposional Terbuka Sejalan dengan Fatwa MUI | Foto : Ist

Sidang MK ke-16, Sistem Proposional Terbuka Sejalan dengan Fatwa MUI | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pengujian mengenai sistem Pemilu dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/05/2023). Agenda sidang ke-16 untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Partai Garuda (Abdul Chair Ramadhan) dan Partai Nasdem (I Gusti Putu Artha).

Abdul Chair Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah mengatakan, di dalam negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu unsur yang sangat vital. Dikatakan demikian, oleh karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan Pemilu yang dilaksanakan oleh negara tersebut.

"Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) seyogianya diselenggarakan secara beriringan. Demikian itu menunjukkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitusional democracy) yang tidak terpisahkan sebagai perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa," terangnya ke hadapan sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.

Sistem Proporsional Terbuka

Menurut Abdul Chair, sistem proporsional terbuka sejalan dengan kebenaran dan sekaligus keadilan. Kebenaran dan keadilan menurut Sisworo merupakan dwitunggal, satu terhadap yang lain saling memberikan legitimasi.

Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran. Dalam kaitan ini, penerapan Sistem Proporsional Terbuka dimaksudkan guna menghindari kerugian dan mendahulukan kebaikan.

Sejalan dengan Fatwa MUI

Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, maka demikian itu membutuhkan Sistem Proporsional Terbuka. Ketiadaan Sistem Proporsional Terbuka akan menyebabkan kewajiban tersebut tidak dapat dilakukan. Tanpa adanya Sistem Proporsional Terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan kaidah fikih, “mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihî fa huwa wâjib”, maka Sistem Proporsional Terbuka bersifat wajib.

Dalam kaitannya dengan permohonan proporsional tertutup, maka apabila didalilkan secara kebalikannya (mafhüm mukhâlafah/argumentum a contrario), maka Sistem Proporsional Tertutup adalah Haram. Dikatakan demikian oleh karena umat Islam selaku konstituen tidak dapat memilih calon secara langsung sebagaimana yang dimaksudkan pada poin 4 Fatwa MUI, yakni: memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Kriteria tersebut hanya dapat dilakukan dengan memilih calon legislatif secara langsung dan itu ada pada sistem proporsional terbuka. Pada sistem proporsional tertutup tidak dapat memenuhi syarat pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Fatwa MUI.

Sehingga, ia menegaskan, sistem proporsional terbuka identik dengan prinsip suara mayoritas. Prinsip suara mayoritas merupakan konsekuensi dari adanya prinsip kebebasan dan kesamaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 yang menganut dua prinsip esensial demokrasi, maka secara linear UUD 1945 juga menganut prinsip suara terbanyak sebagai cara mewujudkan dua prinsip itu.

Sama-sama Konstitusional

Pada kesempatan yang sama, ahli yang dihadirkan Wibi Andrino (Partai Nasdem) I Gusti Putu Artha mengatakan, sistem proporsional terbuka suara terbanyak ingin memposisikan partai politik secara konsititusional sesuai amanat UUD. “Saya tidak membantah bahwa peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabapaten/Kota adalah partai politik. Namun mesti juga dicatat bahwa pasal 1 UUD (pasal paling utama dan awal) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” tegasnya.

Menurut Putu, UU Nomor 7 Tahun 2017 seakan memberi penegasan bahwa dalam konteks Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten, partai politik diberi amanat menyeleksi dan menjaring calon-calon terbaik di tiap dapil lalu dengan kendaraan partai politik diantarkan ke KPU di semua tingkatan.

Siapa yang dikehendaki rakyat, menurut pasal 1 UUD, diserahkan penuh kedaulatan rakyat. Di parlemen, wakil rakyat berhimpun dalam fraksi parpol masing-masing untuk mengagregasikan kepentingan rakyat yang dijaring oleh para anggota DPR dan partai politik masing-masing di tiap dapil. 

Menurut Putu Artha, baik sistem proporsional terbuka dan tertutup sejatinya sama-sama konstitusional menurut UUD. Hanya saja, derajat konstitusionalitasnya yang berbeda. Dalam konteks ini, ranah pengambilan keputusan atas pilihan sistem itu menurut UUD ada di tangan DPR dan Presiden selaku pembuat UU. Mahkamah mempertegas konsistensi implementasi subsistemnya agar selaras dengan sistem proporsional terbuka yang menjadi pilihan pembuat UU.

“Sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konsitusional namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih tinggi. Secara teknis penyelenggaraan, perubahan sistem pemilu yang harus diadopsi pada Pemilu 2024 saat ini potensial akan memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan gangguan teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik oleh KPU,” terangnya.

sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi08 September 2024, 17:46 WIB

Alhamdulillah Mulai Turun Hujan Di Sukabumi, BPBD Sebut Kemarau Sampai Oktober

Setelah berminggu-minggu dilanda kemarau panjang, hujan akhirnya turun di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, termasuk Cisaat, Cibadak, Cicurug, dan beberapa wilayah lainnya, pada, Minggu (8/9/2024).
Hujan turun setelah kemarau panjang di Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Film08 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu CRAZY dari LE SSERAFIM, Act Like an Angel and Dress Like Crazy

Girl grup LE SSERAFIM baru saja comeback dengan merilis mini album terbaru bertajuk CRAZY dan lagu utama berjudul sama, pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Lirik Lagu CRAZY dari LE SSERAFIM, Act Like an Angel and Dress Like Crazy (Sumber : Instagram/@le_sserafim)
Motor08 September 2024, 16:20 WIB

Puluhan Vespa Adu Balap Jajal Sirkuit Pantai Batu Panganten Sukabumi

Sebanyak 45 pembalap sepeda motor Vespa klasik beradu kecepatan di lintasan sirkuit grasstrack yang terletak di objek wisata Pantai Batu Panganten, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi
Peserta gasstrack Vespa di Pantai Batu Panganten Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Entertainment08 September 2024, 16:00 WIB

Linkin Park Kenalkan Emily Armstrong Sebagai Vokalis Baru dan Bakal Rilis Album

Band rock asal Amerika, Linkin Park secara resmi mengumumkan vokalis baru mereka bernama Emily Armstrong, setelah ditinggal Chester Bennington yang meninggal pada tahun 2017.
Linkin Park Kenalkan Emily Armstrong Sebagai Vokalis dan Bakal Rilis Album Baru (Sumber : X/@applemusic)
Sukabumi08 September 2024, 15:25 WIB

Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS Ke-154, PU Pamerkan Replika Jembatan eMHa

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi turut memeriahkan rangkaian kegiatan Festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Dinas PU menampilkan replika Jembatan eMHa di Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154 | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi08 September 2024, 15:03 WIB

DPRD Tampilkan Replika Gedung Dewan Di Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi turut berpartisipasi dalam Festival Sukabumi Suka Bunga yang digelar pada Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi menampilkan replika gedung DPRD dalam Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS ke-154 | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan08 September 2024, 15:00 WIB

5 Cara Mengetahui Undertone Kulit Agar Tidak Salah Memilih Kosmetik

Mengetahui undertone kulit memang sangat diperlukan agar bisa memilih produk make-up dengan tepat dan tidak salah warna atau shade, yang nantinya akan merusak penampilan.
5 Cara Mengetahui Undertone Kulit Agar Tidak Salah Memilih Kosmetik (Sumber : Freepik.com/@lookstudio)
Sukabumi08 September 2024, 14:54 WIB

Distan Sukses Gelar Festival Sukabumi Suka Bunga HJKS Ke-154

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berhasil menggelar rangkaian kegiatan Festival Sukabumi Suka Bunga dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154
Festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka HJKS ke-154 di Lapang Cangehgar Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi08 September 2024, 14:01 WIB

Ribuan Warga Berburu Bunga di Festival Sukabumi Suka Bunga 2024

Ribuan warga memadati Festival Sukabumi Suka Bunga yang digelar dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-154 pada tahun 2024 di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Minggu (8/9/2024).
Antusiasme warga saat berburu bunga di festival Sukabumi Suka Bunga dalam rangka HJKS ke-154 | Foto : Ilyas Supendi
Entertainment08 September 2024, 14:00 WIB

Cak Lontong Jadi Ketua, Daftar Artis yang Masuk Timses Pramono Anung-Rano Karno

Disebutkan bahwa Maudy Koesnaedi dan Cornelia Agatha, yang merupakan lawan Rano Karno di dalam film Si Doel Anak Sekolahan menjadi anggota tim sukses Pramono Anung-Rano Karno
Cak Lontong Jadi Ketua, Daftar Artis yang Masuk Timses Pramono Anung-Rano Karno (Sumber : Instagram/@si.rano)