#sejalan dengan fatwa mui
Sukabumi Memilih23 Mei 2023, 23:18 WIB

Sidang UU Pemilu, Ahli Sebut Sistem Proposional Tertutup Haram

Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan (fathânah), maka demikian itu membutuhkan sistem proporsional terbuka
Sidang MK ke-16, Sistem Proposional Terbuka Sejalan dengan Fatwa MUI | Foto : Ist