Sodikin Sebut Putusan MK Sistem Proporsional Terbuka sebagai Kemenangan Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sistem Pemilu 2024 akan tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/23)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sistem Pemilu 2024 akan tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/23)
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mengkhawatirkan dampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi MK akan memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan (fathânah), maka demikian itu membutuhkan sistem proporsional terbuka
Agenda Sidang MK kali ini yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Derek Loupatty selaku Pihak Terkait pengujian UU Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Senin (15/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK
Berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan pemilu