Sidang UU Pemilu, Ahli Sebut Sistem Proposional Tertutup Haram
Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan (fathânah), maka demikian itu membutuhkan sistem proporsional terbuka