SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kini memasuki babak baru.
Berkas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dokter Richard Lee dinyatakan telah lengkap atau P21. Itu berarti kasus tersebut akan naik ke meja hijau.
Sebelumnya, berkas kasus tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi Banten. Meski begitu, pada Jumat, 6 Maret 2026 malam, Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Mengutip dari Suara.com, hal ini diungkap oleh kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (23/05/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya bersiap melakukan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," ujar Andaru.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
Setelah pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.
Kasus Richard Lee bermula saat Doktif menduga adanya praktik overclaim atau klaim berlebihan pada skincare yang dijual dokter kecantikan tersebut. Ia pun melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Pada Maret 2026, status Richard naik menjadi tersangka dan ditahan.
Richard Lee dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Suara.com


