Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto

Sukabumiupdate.com
Senin 04 Mei 2026, 12:15 WIB
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto (Sumber : instagram/@dr.richard_lee)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama dokter Richard Lee kembali menjadi sorotan usai dikabarkan sertifikat mualaf miliknya telah dicabut oleh Hanny Kristianto, yang merupakan Pendakwah sekaligus Pengurus Mualaf Centre Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Hanny Kristianto melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 3 Mei 2026. Ia mengatakan pencabutan itu hanya dokumen administrasinya, bukan status keislaman Richard Lee.

Mengutip dari Suara.com, dalam pernyataannya, Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf bukan hanya terjadi pada Richard Lee.

“Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee,” tulisnya dikutip dari Suara.com pada Senin, (4/05/2026).

Ia juga meluruskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kesalahan pribadi seperti maksiat atau kelalaian ibadah semata.

“Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan salat fardhu termasuk meninggalkan salat Jumat,” lanjutnya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen

Hanny kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah ketika sertifikat tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam urusan administrasi.

“Sertifikat disia-siakan, contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik),” jelasnya.

Selain itu, sertifikat juga tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang sesama Muslim melalui jalur hukum.

“Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan, kami tidak berkenan terlibat dengan perselisihan sesama muslim,” tegasnya.

Alasan lain yang disampaikan adalah jika seseorang kembali menjalankan ibadah agama sebelumnya.

“Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ungkapnya.

Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan ini hanya bersifat administratif dan tidak membatalkan keislaman seseorang.

“Kami mencabut sertifikat (bukan membatalkan keislaman, hanya surat untuk administrasi),” tulisnya.

Ia juga menyebut telah memberikan pembinaan kepada para mualaf, mulai dari perlengkapan salat hingga buku panduan. Namun, ia menekankan bahwa hidayah merupakan hak prerogatif Tuhan.

“Hidayah itu milik Allah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanny mengingatkan pentingnya menjalankan salat sebagai kewajiban utama dalam Islam.

“Dalam Islam salat itu wajib… tidak ada pengecualian untuk meninggalkan salat kecuali kondisi tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

Menutup pernyataannya, Hanny menyampaikan pesan reflektif terkait kehidupan dan kematian.

“Mati itu tiba-tiba, jangan sampai kita mati dalam keadaan meninggalkan salat apalagi sedang maksiat,” pesannya.

Sebagai informasi, Richard Lee diketahui menyatakan diri sebagai mualaf pada 5 Maret 2025. Sebenarnya, dia sudah mualaf beberapa tahun silam, tapi memutuskan membaca syahadat ulang tahun lalu.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini