SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, hasil telaah hukum BGN menunjukkan tidak ada ketentuan dalam putusan tersebut yang membatalkan maupun menghentikan program strategis pemerintah itu.
Sudaryono menjelaskan, putusan MK lebih menitikberatkan pada penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, bukan pada keberlangsungan program MBG itu sendiri.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dikutip dari siaran pers BGN, Selasa (4/8/2026).
Mantan Wakil Menteri Pertanian tersebut mengatakan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan itu hanya mengatur mekanisme penganggaran, khususnya terkait perhitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Baca Juga: Isu Pergantian Kapolri Menguat, Bappisus dan DPR Beri Respons Berbeda
Karena itu, pelaksanaan Program MBG tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah juga diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai amanat putusan MK.
Berdasarkan hasil kajian hukum BGN, lanjut Sudaryono, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Dengan demikian, yang mengalami penyesuaian hanyalah norma penganggaran program, bukan dasar hukum maupun eksistensi Program MBG.
Selain itu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.
Sudaryono menjelaskan bahwa mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Turun, Jabar Catat Deflasi 0,05 Persen saat MBG Libur dan Panen Raya
Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap bertugas memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran tersebut.















