Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Mengedarkan Narkoba di Rutan

Sukabumiupdate.com
Jumat 24 Apr 2026, 10:30 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Mengedarkan Narkoba di Rutan

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Mengedarkan Narkoba di Rutan (Sumber : YouTube Indosiar)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Muhammad Ammar Akbar atau lebih dikenal Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Putusan vonis 7 tahun penjara Ammar Zoni dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Sang aktor hadir secara langsung dalam persidangan vonis tersebut.

Mengutip dari Suara.com, Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," kata Dwi dikutip dari Suara.com pada Jumat, (24/04/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," lanjutnya.

Selain hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu di dalam rutan. Ammar disebut menerima barang dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya. Dia tidak sendiri, melainkan didakwa bersama lima orang lain.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta. Usai mendengar putusan, mantan suami Irish Bella itu belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ammar di ruang sidang.

Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini