Cara Ammar Zoni Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Okt 2025, 15:45 WIB
Cara Ammar Zoni Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Cara Ammar Zoni Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba| Sumber: Instagram /@_irishbella_

SUKABUMIUPDATE.com - Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan usai kembali terjerat dalam kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut di dalam Rutan Salemba.

Padahal Ammar Zoni sebentar lagi akan menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Salemba. Namun, semua itu mungkin sirna karena aktor tersebut kembali terjerat narkoba untuk keempat kalinya.

Mengutip dari Suara.com, penyelidikan pihak kepolisian mengungkap modus operandi yang terbilang rapi, di mana Ammar Zoni diduga menjadi otak di balik masuk dan beredarnya sabu serta tembakau sintetis di dalam rumah tahanan. Skema ini melibatkan komunikasi canggih dan jaringan dengan pihak di luar penjara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," demikian bunyi rilis resmi yang diterima pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Mimpi Bebas Pupus

Fakta mengejutkan lainnya adalah bagaimana transaksi barang haram tersebut bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal. Penyerahan narkotika dilakukan di dalam area rutan, sementara komunikasi untuk mengatur transaksi ini dilakukan secara digital.

"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambung rilis tersebut.

Kasus ini telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Total ada enam tersangka yang diserahkan, termasuk Ammar Zoni.

"Tersangka MAA alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure, diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis," beber rilis itu lebih lanjut.

Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba Ketiga

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi. Ironisnya, kabar ini mencuat di saat publik menantikan kebebasan sang aktor. Sebelumnya, sahabatnya, Ustaz Derry Sulaiman, sempat menyatakan bahwa suami Irish Bella itu diperkirakan akan bebas pada akhir tahun ini.

"Insyaallah, Desember 2025, Ammar Zoni bebas," ungkap Ustaz Derry Sulaiman dalam unggahan di akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini