Mengedarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Sukabumiupdate.com
Jumat 10 Okt 2025, 12:30 WIB
Mengedarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Mengedarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati (Sumber : YouTube Indosiar)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan tajam usai kembali terjerat kasus narkoba, yang kali ini ia diduga mengedarkan obat terlarang tersebut di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal sebentar lagi Ammar Zoni akan menghirup udara bebas, tetapi ia justru terlibat lagi dengan narkoba dan mengedarkannya di tempat menjalani hukuman atas kasus serupa yang menjeratnya tahun 2023.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni keempat kali membuat aktor tersebut terancam pidana serius maksimal hukuman mati. Hal ini dikarenakan ia terlibat mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.

Mengutip dari Suara.com, hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis,9 Oktober 2025.

"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," ujar Agung dikutip dari Suara.com pada Jumat, (10/10/2025).

Baca Juga: Cara Ammar Zoni Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.

"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," ucapnya.

Agung menambahkan, status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan perbuatan melawan hukum ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.

"Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya," kata Agung.

"Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan," imbuhnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Mimpi Bebas Pupus

Pihak kejaksaan menyatakan, pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Sebab selain Ammar Zoni, ada beberapa narapidana lain yang terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam rutan.

"Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini