SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Ammar Zoni dapat bernapas lega karena keinginannya untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya bakalan terwujud.
Ditjen Pemasyarakatan telah memberikan izin kepada Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan peredaran narkoba minggu depan.
Karena sudah ada putusan, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya akan dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Mengutip dari Suara.com, kepastian pemindahan ini disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, pada Kamis (11/12/2025). Rika Aprianti menjelaskan, proses pemindahan ini telah mendapat izin resmi dari otoritas tertinggi di Kemenkumham.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara amar zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," tutur Rika dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (13/12/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan, Buntut Mengedarkan Narkoba di Rutan
Keputusan pemindahan sementara ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan kehadiran narapidana atau tahanan selama proses hukum berlangsung di ibu kota. Lapas Narkotika Jakarta dipilih sebagai lokasi penahanan sementara Ammar Zoni beserta tahanan lainnya yang menjalani persidangan.
Adapun durasi pemindahan ini bersifat sementara dan terikat dengan jadwal persidangan sang pesinetron. Setelah proses persidangan di Jakarta rampung, Ammar Zoni dijadwalkan akan kembali ke selnya di Pulau Nusakambangan.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," lanjut Rika Aprianti.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menjelaskan bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan pemindahan ini akan diemban oleh instansi lain.
"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ungkapnya.
Meskipun demikian, petugas dari Lapas asal Ammar Zoni akan tetap terlibat untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses tersebut.
"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," ucapnya mengakhiri.
Baca Juga: Cara Ammar Zoni Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Untuk diketahui, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar buntut dari kasus mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Sumber: Suara.com



