SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan vape yang berisikan obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, Jonathan Frizzy dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena disebut telah melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengutip dari Suara.com, tuntutan satu tahun penjara yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum aktor yang akrab disapa Ijonk usai persidangan.
"Tadi dituntut 1 tahun, dan dikenakan Pasalnya 435, untuk kesehatan," ujar salah satu kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto dikutip dari Suara.com pada Kamis, (25/09/2025).
Tim kuasa hukum Ijonk pun langsung bereaksi atas tuntutan yang diajukan jaksa terhadap klien mereka. Mereka menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara detail untuk sidang berikutnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Buka Suara soal Vape Berisi Etomidate Dalam Persidangan
Lamgok Heryanto menyatakan bahwa ada beberapa poin dalam tuntutan yang menurut mereka belum diuraikan secara penuh. Pihaknya berjanji akan mengupas tuntas hal tersebut dalam pleidoi yang akan datang.
"Ada beberapa yang mungkin belum penuh tadi dibacakan, atau memang tidak diuraikan dalam tuntutannya. Nanti kami sampaikan secara detail nanti dalam pembelaan kami," ujar Lamgok Heryanto.
Fokus utama dari pembelaan tersebut nantinya akan dipusatkan ke tingkat pengetahuan Ijonk terhadap zat terlarang yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum akan menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak mengetahui kandungan obat keras jenis Etomidate dalam barang yang terkait dengan kasusnya.
"Mungkin poin utamanya itu keterkaitan dengan pengetahuannya Ijonk sendiri terhadap kandungan Etomidate. Yang mana selama persidangan ini berlangsung, fakta tersebut tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada Etomidate atau obat keras," jelas kuasa hukum Ijonk lainnya, Andreas Nahot Silitonga.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Vape Etomidate
Dengan dasar argumen tersebut, pihak Ijonk akan memohon keringanan hukuman kepada hakim. Mereka berharap putusan hakim nantinya bisa jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
"Kalau memang tidak tahu, ya kami mohon keringanan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya. Yang pasti, lebih ringan kami harapkan dari tuntutan jaksa," pungkas Andreas Nahot Silitonga.
Sumber: Suara.com